Jakarta, IDN Times – Komisi Eropa pada Jumat (6/2/2026) mengumumkan hasil penilaian awal yang menyebut rancangan aplikasi TikTok bertentangan dengan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) karena mengandung elemen yang memicu kecanduan. Keputusan ini menjadi momen perdana Komisi Eropa menerapkan tolok ukur hukum secara khusus untuk menilai fitur adiktif di media sosial berdasarkan aturan DSA.
Menurut Komisi, TikTok belum menjalankan evaluasi risiko serta langkah mitigasi secara memadai terkait dampaknya terhadap kesehatan fisik dan mental pengguna, khususnya kelompok anak-anak, remaja, dan orang dewasa rentan. Beberapa fitur yang dinilai bermasalah antara lain mekanisme gulir tanpa batas, pemutaran video otomatis, serta aliran konten baru tanpa henti sebagai bentuk penghargaan bagi pengguna.
Kondisi tersebut dinilai membuat pengguna terus terpaku pada layar, otak bekerja secara otomatis, perilaku kompulsif meningkat, dan kemampuan mengendalikan diri menjadi berkurang.
