Ilustrasi ruang sidang parlemen. (Unsplash.com/Aditya Joshi)
Dilansir Reuters, komisi itu dikuasai oleh politisi Partai AK yang dipimpin Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Sebelumnya, pemungutan suara Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pengajuan Swedia ditunda setelah perdebatan pada 16 November.
Setelah disetujui komisi urusuan luar negeri, RUU itu harus disetujui melalui pemungutan suara di majelis umum parlemen, di mana partai Erdogan juga memegang mayoritas. Diperkirakan akan disahkan di sana dalam pemungutan suara yang dapat diadakan dalam beberapa minggu.
Kemudian, Erdogan dapat menandatangani perjanjian tersebut menjadi undang-undang, mengakhiri proses yang telah membuat frustrasi beberapa sekutu Ankara dan menguji hubungan mereka dengan Barat.
Ketua komisi Fuat Oktay mengecilkan harapan soal adanya pemungutan suara yang cepat di majelis umum, mengatakan bahwa ketua parlemen akan memutuskan waktunya.
“Keputusan untuk menyampaikannya ke majelis umum sudah diambil sekarang, tapi hal ini jangan dimaknai sebagai (tanda) bahwa ia akan lolos ke Majelis Umum dengan kecepatan yang sama. Tidak ada hal seperti itu,” kata Oktay.
Parlemen akan menjalani reses selama dua minggu pada awal Januari.
Partai AK pimpinan Erdogan, sekutu nasionalis MHP, dan oposisi utama CHP memberikan suara mendukung ratifikasi. Sementara partai Islam kecil Felicity dan partai nasionalis kanan Iyi memberikan suara menentang.