Korupsi, Mantan Presiden Korea Selatan Divonis 24 Tahun Penjara

Vonis 24 tahun penjara dijatuhkan kepada Park Geun Hye, Mantan Presiden Korea Selatan setelah dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Jumat (6/4/2018) lalu. Dilansir dari Situs Forbes, Pengadilan Korea Selatan memastikan Park telah menyalahgunakan kekuasaannya demi membantu orang terdekatnya, Choi Soon Sil mendapatkan banyak suntikan dana dari perusahaan-perusahaan besar untuk yayasan yang ia dirikan. Selain vonis tersebut, Park juga harus membayar denda sebesar US$ 17 juta atau setara dengan Rp. 2,4 Miliar.
1. Skandal korupsi yang menyebabkan pemakzulan yang berlangsung dramatis pada 10 Maret 2017 lalu
Kasus korupsi yang juga disertai dengan tindakan pembocoran rahasia negara ini sebelumnya langsung memicu kegaduhan selama hampir empat bulan lebih. Jutaan warga Korea Selatan turun ke jalan menuntut adanya pemecatan anak Mantan Presiden Diktator Park Chung Hee itu. Akhirnya pada Jumat (10/3/2017), Mahkamah Konstitusi Korea Selatan resmi meloloskan mosi pemakzulan yang diajukan parlemen pada Desember 2016. Diberitakan AFP, Ketua hakim MK Lee Jung Mi berujar, “Tindakan Park merusak semangat demokrasi dan supermasi hukum dengan sangat serius. Untuk itu, Presiden Park resmi diberhentikan.”
Setelah dimakzulkan, Park Geun Hye kemudian resmi ditahan pada Jumat (31/03/2017). Sehari sebelumnya, Pengadilan Distrik Pusat Seoul melakukan sidang marathon pada mantan presiden berusia 66 tahun tersebut.