Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kuwait, pada Selasa (12/5/2026), mengumumkan penangkapan empat pria yang dituduh sebagai anggota Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC). Keempatnya ditangkap usai diduga mencoba menyusup ke wilayah Pulau Bubiyan melalui jalur laut.
"Negara Kuwait memiliki hak penuh untuk mempertahankan diri sesuai Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kami juga berhak mengambil tindakan apa pun untuk mempertahankan kedaulatan serta melindungi penduduk," tegas Kementerian Luar Negeri Kuwait, dilansir The Jerusalem Post.
