Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat dilaporkan telah memberikan sanksi terhadap kapal tanker China yang melintasi Selat Hormuz pada Selasa (14/4/2026). Sanksi ini diberikan karena kapal China tersebut tetap berlayar di Selat Hormuz di tengah blokade yang dilakukan AS.
Dilansir Jerusalem Post, kapal tanker China itu bernama Rich Starry. Kapal tersebut menjadi kapal dagang pertama yang melanggar aturan blokade AS di Selat Hormuz. Kapal tersebut dikabarkan dimiliki oleh perusahaan pelayaran yang berbasis di Shanghai, Shanghai Xuanrun Shipping Co Ltd.
