Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Langkah Gesit Kelompok Konstituen Cegah Perkawinan Anak di NTB
Kelompok Konstituen Saiq Angen berikan pendampingan bagi masalah sosial masyarakat Desa Kembang Karang, Lombok Timur, NTB. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
  • Kelompok Konstituen Saiq Angen di Lombok Timur bergerak cepat menindak laporan perkawinan anak, berkoordinasi dengan pemerintah desa dan UPTD PPA untuk mencegah pernikahan dini.
  • Pemerintah desa bersama tokoh masyarakat berhasil membatalkan rencana perkawinan anak usia SD setelah memberikan pemahaman tentang dampak negatifnya, memastikan anak kembali bersekolah.
  • Program INKLUSI yang dijalankan BaKTI dan LRC mendorong partisipasi warga dalam melindungi kelompok rentan, memperkuat kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah desa di NTB.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada anak kecil di Lombok mau dinikahkan, padahal dia masih sekolah dasar. Orang-orang di desa cepat bantu, ada ibu Laksmini dan teman-temannya di kelompok Saiq Angen. Mereka panggil kepala desa, ustaz, dan orang pemerintah. Semua sepakat anak itu jangan menikah dulu. Sekarang anaknya sudah lulus sekolah dan mau lanjut belajar lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lombok, IDN Times - Sebuah laporan datang ke Sekretariat Kelompok Konstituen (KK) Saiq Angen di Desa Kembang Kerang, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur. Laporan itu bukan tentang bantuan sosial atau persoalan administrasi desa.

Yang dilaporkan adalah seorang anak perempuan usia sekolah dasar yang telah dibawa ke rumah pihak laki-laki untuk dinikahkan atau dalam bahasa lokal disebut merariq. Bagi anggota Kelompok Konstituen Saiq Angen, kabar tersebut tidak bisa menunggu lama. Mereka sadar, setiap jam yang berlalu dapat menentukan masa depan seorang anak yang seharusnya masih berada di bangku sekolah.

Dari laporan sederhana itulah rangkaian upaya pencegahan dimulai. Masyarakat, pemerintah desa, tokoh agama, hingga lembaga perlindungan perempuan dan anak bergerak bersama untuk memastikan perkawinan tersebut tidak terjadi.

Langkah itu menjadi salah satu gambaran bagaimana masyarakat desa mulai mengambil peran lebih aktif dalam melindungi perempuan dan anak, melalui Program INKLUSI yang dijalankan Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI) bersama Lombok Research Center (LRC).

1. Bergerak cepat saat laporan masuk

Ketua Kelompok Konstituen Saiq Angen, Laksmini, masih mengingat betul ketika laporan tersebut diterima oleh kelompoknya. Menurut dia, kasus perkawinan anak tidak bisa ditangani dengan cara biasa karena menyangkut hak anak yang berpotensi hilang apabila tidak segera dicegah.

“Jadi Kelompok Konstituen ini menerima laporan kasus perkawinan anak. Nah, begitu menerima laporan di sekretariat, karena ini perkawinan anak, jadi tidak bisa ditunda-tunda,” kata Laksmini saat ditemui di Sekretariat Kelompok Konstituen Saiq Angen, Rabu (10/6/2026).

Kelompok Konstituen kemudian berkoordinasi dengan berbagai pihak mulai dari kepala desa, kepala dusun, tokoh agama hingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Langkah itu dilakukan untuk memastikan semua pihak memiliki pandangan yang sama bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Kasus yang ditangani tersebut melibatkan seorang anak usia sekolah dasar yang sudah dibawa ke rumah calon mempelai laki-laki sebagai bagian dari tradisi merariq yang dikenal dalam budaya masyarakat Sasak.

Namun seluruh pihak sepakat bahwa usia anak tersebut masih terlalu dini untuk menikah. “Karena ini terlalu dini, anak usia SD. Akhirnya termasuk UPTD PPA, kita pencegahan secara psikologisnya,” ujar Laksmini.

2. Membatalkan pernikahan anak demi menjaga masa depan

Mantan Kepala Desa Kembang Karang Yahya Putra, yang bantu pembatalan pernikahan anak di desanya. (IDN Times/ Marcheilla Ariesta)

Mantan Kepala Desa Kembang Kerang, Yahya Putra, mengaku sempat terkejut ketika menerima laporan tersebut. Menurutnya, kasus serupa jarang terjadi di wilayahnya sehingga pemerintah desa bergerak cepat untuk mengumpulkan keluarga kedua belah pihak.

Melalui berbagai pertemuan, pemerintah desa bersama tokoh masyarakat memberikan pemahaman mengenai risiko yang dapat muncul apabila perkawinan anak tetap dilaksanakan. “Di sana kita berikan pemahaman tentang dampak-dampak negatif terkait dengan pernikahan anak,” kata Yahya.

Ia menjelaskan, perkawinan anak tidak hanya berdampak pada kesehatan reproduksi dan kesehatan mental anak, tetapi juga berpotensi menciptakan kemiskinan baru di masa depan.

Menurut Yahya, alasan ekonomi sering kali menjadi pemicu terjadinya perkawinan anak. Sebagian keluarga menganggap pernikahan dapat mengurangi beban ekonomi rumah tangga. Padahal, kata dia, pandangan tersebut tidak selalu benar.

Setelah melalui proses pendampingan dan mediasi, rencana perkawinan akhirnya dibatalkan. Anak tersebut kemudian kembali mendapatkan pendampingan dari sekolah dan UPTD PPA agar tetap melanjutkan pendidikan.

“Sekarang sudah selesai ujian nasionalnya kemarin, anaknya lulus dan insyaallah akan dilanjutkan ke jenjang SMK,” ujar Yahya.

3. INKLUSI dorong warga terlibat melindungi kelompok rentan

INKLUSI, kerja sama Indonesia bantu melindungi kelompok rentan. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Upaya pencegahan perkawinan anak di Desa Kembang Kerang tidak berdiri sendiri. Kelompok Konstituen Saiq Angen merupakan bagian dari Program Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif atau Program INKLUSI.

Program yang berlangsung pada 2022-2028 ini didukung Pemerintah Australia dan dikoordinasikan oleh Bappenas untuk memperluas partisipasi kelompok rentan dalam pembangunan. Di Lombok Timur, program tersebut dijalankan oleh BaKTI bersama Lombok Research Center dengan membentuk Kelompok Konstituen di berbagai desa.

Kelompok tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi sekaligus mencari solusi bersama pemerintah desa. Saat mengunjungi Desa Kembang Kerang, Konsul Jenderal Australia untuk Bali, NTB, dan NTT, Jo Stevens, mengapresiasi kolaborasi yang dibangun antara masyarakat dan pemerintah desa.

“Kelompok-kelompok tersebut pada gilirannya bekerja untuk mengidentifikasi masalah di tingkat desa, mengadvokasi solusi, serta pemberdayaan ekonomi bagi kelompok rentan, termasuk perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan lainnya,” kata Jo Stevens. Bagi warga Kembang Kerang, keberhasilan menggagalkan satu perkawinan anak mungkin terlihat sebagai langkah kecil.

Namun bagi seorang anak yang berhasil melanjutkan sekolah dan tetap memiliki kesempatan meraih cita-cita, langkah kecil itu berarti masa depan yang terselamatkan.

Editorial Team

Related Article