Dituduh Berkhianat, Pengacara Berpaspor AS-Kamboja Divonis Penjara

Pemerintah Kamboja penjarakan 60 tokoh oposisi

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kamboja pada Selasa (14/6/2022), menjatuhkan hukuman penjara pada seorang pengacara dengan dua kewarganegaraan AS-Kamboja. Theary Seng divonis 6 tahun penjara oleh pengadilan Pnom Penh akibat dituduh berkhianat.

Theary Seng adalah seoarang aktivis HAM dan pendiri lembaga swadaya masyarakat,  Civicus. Selain Seng, pengadilan Kamboja juga menghukum 60 tokoh oposisi dan aktivis lain.

Baca Juga: Profil Hun Manet, Calon Kuat Perdana Menteri Kamboja

1. Akan ajukan banding

Pengacara dari Theary Seng, Chuong Choungy, mengecam putusan hakim dan memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.

"Ini tidak dapat diterima dan saya akan menemuinya di penjara untuk membahas banding," kata pengacara Chuong Choungy.

Theary Seng tiba di pengadilan dengan berpakaian seperti Patung Liberty dengan rantai simbolis di sekelilingnya. Seng mengaku telah memprediksi penahanan dirinya, dan saat ia hendak dimasukkan ke mobil polisi, pendukungnya berusaha melakukan perlawanan.

“Vonis ini akan berlaku untuk semua orang Kamboja yang mencintai keadilan, yang mencintai kebebasan, yang adalah demokrat sejati. Ini mengikuti logika rezim otokratis ini untuk menemukan saya bersalah", kata Theary Seng, dilansir dari Reuters.

Baca Juga: Kamboja Tunjuk Prak Sokhonn Jadi Utusan Khusus ASEAN untuk Myanmar

2. Sebanyak 60 tokoh oposisi ditahan

Pada hari itu, pengadilan Kamboja juga menjatuhi hukuman penjara bagi 60 tokoh oposisi yang berafiliasi dengan Partai Penyelamatan Nasional Kamboja (CNRP). Mereka dituduh melakukan pengkhianatan dengan mencoba memulangkan pemimpin CNRP yang diasingkan, Sam Rainsy, ke Kamboja pada 2019.

Tindakan ini dinilai sebagai usaha Perdana Menteri Kamboja, Hun Sen, untuk membasmi para oposisi. Para aktivis dan oposisi dinilai telah membahayakan pemerintahan otoriter Hun Sen yang telah berdiri selama 37 tahun.

Pengadilan Kamboja tercatat telah mengadakan setidaknya 4 sidang serupa dan menahan total 130 tokoh penentang pemerintah, dilansir dari The Guardian.

Baca Juga: 9 Fakta Unik Kamboja, Negara Berjulukan Neraka Dunia di Asia Tenggara

3. Amerika Serikat kecam tindakan pemerintah Kamboja

Amerika Serikat segera mengecam pengadilan massal yang dilakukan pemerintah Kamboja.

Duta Besar AS untuk Kamboja, W Patrick Murphy, menyatakan bahwa dia sangat terganggu dengan putusan tersebut dan meminta pihak berwenang Kamboja segera untuk membebaskan Seng dan para aktivis hak asasi manusia lainnya dari pemenjaraan yang tidak adil.

Organisasi hak asasi manusia lokal juga dengan cepat mengutuk putusan tersebut. Chak Sopheap, direktur Pusat Hak Asasi Manusia Kamboja, mengatakan, pihak berwenang memanfaatkan sistem peradilan dalam upaya tanpa henti untuk membungkam lawan dan kritikus.

“Tidak seorang pun boleh dipenjara karena menggunakan hak mereka atas kebebasan berekspresi dan berserikat, tidak peduli betapa berbedanya pendapat yang mereka ungkapkan dan gagasan politik yang mereka pertahankan dengan pendapat para pemimpin negara,” kata Sopheap, dilansir dari The Guardian.

Leo Manik Photo Verified Writer Leo Manik

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya