Perusahaan Australia yang Datanya Bocor Terancam Denda hingga Rp494 M

Pemerintah sedang mengajukan UU perlindungan data

Jakarta, IDN Times - Australia berencana untuk meningkatkan hukuman bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran data privasi. Undang-undang baru terkait perlindungan data konsumen akan diusulkan kepada parlemen pada pekan depan.

Rencananya, hukuman denda terhadap perusahaan yang gagal melindungi data masyarakat akan meningkat dari maksimal 2,2 juta dolar Australia, menjadi lebih dari 50 juta dolar Australia yang setara Rp494 miliar. 

Pelanggar dapat dikenai denda tiga kali lipat dari keuntungan yang diperoleh dari penyalahgunaan data atau 30 persen dari pendapatan yang diperoleh dalam periode yang relevan. Berarti, perusahaan dengan pendapatan 1 miliar dolar Australia per tahun dapat dikenai sanksi hingga 300 juta dolar, dilansir dari AFR, Minggu (23/10/2022). 

1. Respons dari maraknya kebocoran data di Australia

Jaksa Agung, Mark Dreyfus, mengatakan bahwa rencana ini adalah respons dari maraknya serangan siber yang mengakibatkan kebocoran data di Australia. Bulan lalu, 9,8 juta data warga Australia dicuri dari perusahaan telekomunikasi, Optus, dan dijual secara online. 

Pada Kamis, perusahaan asuransi kesehatan Australia, Medibank, akhirnya mengakui bahwa peretas berhasil mencuri data pelanggan. Data yang dicuri dikategorikan sebagai data senisitif seperti informasi klaim perawatan kesehatan.

Perdagangan saham perusahaan tersebut dihentikan mulai Jumat, ketika penilaian terhadap tingkat kerusakan akibat kebocoran data tersebut sedang berlangsung.

Baca Juga: Jepang-Australia Teken Pakta Keamanan untuk Lawan Ancaman China 

2. Bentuk komitmen pemerintah Australia untuk melindungi data privasi

Sejak serangkaian serangan siber tersebut, isu keamanan data privasi mendapat tempat dalam fokus pemerintah Australia. Amandemen undang-undang privasi akan menjadi salah satu yang ditargetkan untuk disahkan pemerintah pada akhir tahun.

Undang-undang privasi menjadi prioritas pemerintah Partai Buruh bersama dengan komisi antikorupsi nasional dan RUU hubungan industrial yang sudah ditambahkan terlebih dahulu, dilansir dari The Guardian.

"Pelanggaran privasi yang signifikan dalam beberapa minggu terakhir telah menunjukkan bahwa perlindungan yang ada tidak memadai. Kami membutuhkan undang-undang yang lebih baik untuk mengatur bagaimana perusahaan mengelola sejumlah besar data yang mereka kumpulkan, dan hukuman yang lebih besar untuk mendorong perilaku yang lebih baik." kata Dreyfus.

3. Komisaris Informasi Australia akan diperkuat

Undang-undang baru tersebut juga dirancang untuk memperkuat Komisaris Informasi Australia. Tindakan ini akan meningkatkan kemampuan badan tersebut untuk menyelesaikan pelanggaran privasi dan memperkuat skema pelaporan pelanggaran.

Komisaris dan Otoritas Komunikasi dan Media Australia juga akan diberikan kekuatan berbagi informasi yang lebih besar. Hal ini diperlukan agar badan komunikasi Australia memiliki pengetahuan dan pemahaman yang komperhensif mengenai pelanggaran yang terjadi, dilansir dari ARF.

Baca Juga: RI Apresiasi Keputusan Australia Batal Akui Yerusalem

Leo Manik Photo Verified Writer Leo Manik

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya