Prancis Akan Berlakukan Pajak Lingkungan untuk Batasi Fast Fashion 

Prancis batasi fast fashion demi lingkungan

Jakarta, IDN Times - Pada Kamis (14/3/2024), Majelis Rendah Prancis telah menyetujui serangkaian kebijakan untuk membatasi fast fashion, terutama produk-produk murah dari produsen massal Tiongkok. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi daya tarik konsumen terhadap fast fashion sekaligus menekan polusi yang ditimbulkan oleh industri tekstil.

Menteri Transisi Ekologis Prancis, Christophe Bechu, menyatakan bahwa Prancis akan menjadi negara pertama di dunia yang membuat undang-undang untuk mengurangi ekses fast fashion.  Meskipun telah disetujui oleh Majelis Rendah, RUU ini masih memerlukan persetujuan dari Senat sebelum dapat disahkan menjadi UU.

1. Kebijakan baru untuk membatasi fast fashion

Beberapa langkah kunci dalam kebijakan baru ini meliputi larangan iklan untuk tekstil termurah dan pengenaan pajak lingkungan pada produk berbiaya rendah. Pasar pakaian Prancis selama ini dibanjiri pakaian impor murah, sementara beberapa merek lokal mengalami kebangkrutan. Namun, argumen utama yang diajukan oleh Partai Horizons, yang mengajukan rancangan undang-undang ini, adalah alasan lingkungan.

"Tekstil adalah industri yang paling mencemari," kata Anne-Cecile Violland, anggota parlemen dari Partai Horizons, dikutip dari The Guardian. Ia menambahkan bahwa sektor ini menyumbang 10 persen emisi gas rumah kaca dan menjadi pencemar utama air.

Baca Juga: Tok! AS Loloskan RUU Larangan TikTok

2. Besaran pajak lingkungan

Prancis akan menerapkan kriteria seperti volume pakaian yang diproduksi dan kecepatan perputaran koleksi baru dalam menentukan apa yang termasuk fast fashion. Violland menyebutkan perusahaan Tiongkok, Shein, yang memproduksi 7.200 item pakaian baru per hari, sebagai contoh utama produsen fast fashion yang intensif.

Produsen fast fashion akan diwajibkan untuk menginformasikan konsumen tentang dampak lingkungan dari produk mereka. Pajak lingkungan sebesar 5 euro atau sekitar Rp80 ribu per item akan dikenakan mulai tahun depan, dan akan meningkat menjadi 10 euro pada tahun 2030. Namun, biaya tersebut tidak boleh melebihi 50 persen dari harga item.

3. Subsidi untuk produsen pakaian berkelanjutan

Violland mengatakan bahwa pendapatan dari pajak lingkungan ini akan digunakan untuk mensubsidi produsen pakaian yang berkelanjutan untuk meningkatkan daya saing mereka. Selain pajak lingkungan, langkah untuk membatasi iklan fast fashion juga disetujui dalam RUU ini.

Meskipun beberapa pihak yang menolaknya melihat larangan ini akan berdampak buruk terhadap industri fashion. Anggota parlemen sayap kiri dan Partai Hijau juga sempat mengusulkan aturan kuota impor dan kebijakan tempat kerja yang lebih ketat. Namun, usulan ini kemudian ditolak dan tidak dimasukkan ke dalam RUU tersebut. 

Baca Juga: Prancis Buka Kemungkinan Kirim Pasukan ke Ukraina

Leo Manik Photo Verified Writer Leo Manik

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ernia Karina

Berita Terkini Lainnya