Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bendera Lithuania (unsplash.com/jorono)

Jakarta, IDN Times - Lithuania pada Senin (30/9/2024) melaporkan Presiden Belarus Alexander Lukashenko dan jajarannya ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Langkah ini diambil atas tuduhan kejahatan kemanusiaan melalui penindasan keras terhadap oposisi di Belarus yang telah berlangsung selama lebih dari empat tahun.

Sejak pemilu yang dipertanyakan pada 2020, Belarus telah mengalami gelombang protes nasional yang diikuti dengan tindakan represif oleh pemerintah Lukashenko. Ribuan orang melarikan diri dari negara tersebut, sementara pemimpin oposisi dipenjara atau terpaksa hidup dalam pengasingan.

1. Tuduhan kejahatan kemanusian

Lithuania menyatakan ada bukti yang cukup untuk meyakini bahwa pemerintah Belarus terlibat dalam tindakan deportasi, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga sipil. Mereka menuduh bahwa ribuan penduduk Belarus telah secara paksa dipindahkan ke negara-negara tetangga, termasuk Lithuania.

Dalam pernyataannya, Lithuania mengatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya sistematis untuk menyingkirkan para pengkritik dan oposisi, guna memperkuat cengkeraman rezim otoriter Lukashenko.

"Tujuan rezim ini adalah untuk menghancurkan semua bentuk oposisi," kata Kementerian Luar Negeri Lithuania, dikutip dari ABC News.

2. Penindasan terhadap oposisi

Editorial Team

Tonton lebih seru di