Jakarta, IDN Times - Lithuania pada Senin (30/9/2024) melaporkan Presiden Belarus Alexander Lukashenko dan jajarannya ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Langkah ini diambil atas tuduhan kejahatan kemanusiaan melalui penindasan keras terhadap oposisi di Belarus yang telah berlangsung selama lebih dari empat tahun.
Sejak pemilu yang dipertanyakan pada 2020, Belarus telah mengalami gelombang protes nasional yang diikuti dengan tindakan represif oleh pemerintah Lukashenko. Ribuan orang melarikan diri dari negara tersebut, sementara pemimpin oposisi dipenjara atau terpaksa hidup dalam pengasingan.