Demo di Kejagung, Massa Desak Eks Jampidsus Febrie Segera Ditangkap

- Massa dari Jaringan Intelektual Hukum Nasional menggelar demo di depan Kejagung, menuntut pemeriksaan dan penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
- Direktur jaringan, Riswan Siahaan, menyoroti dugaan praktik 'tukar kepala' serta meminta proses hukum dilakukan secara terbuka agar publik tidak meragukan keadilan.
- Riswan mendesak keterlibatan KPK untuk memastikan transparansi dan berharap pengusutan kasus ini dapat mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat.
Jakarta, IDN Times – Sejumlah massa yang tergabung dalam Jaringan Intelektual Hukum Nasional menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (22/7/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa dan menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Direktur Jaringan Intelektual Hukum Nasional, Riswan Siahaan mengatakan, pihaknya datang untuk menyampaikan aspirasi terkait kasus yang menyeret nama eks Jampidsus tersebut. Menurutnya, hingga kini publik masih mempertanyakan kejelasan penanganan kasus tersebut.
"Kami berharap Jaksa Agung untuk sesegera membongkar dan mengeluarkan eks Jampidsus Febri kepada publik, sehingga publik tidak bertanya-tanya. Kami berharap sekali gitu loh, tidak ada hukum yang tumpul," kata Riswan dalam aksi tersebut.
Riswan meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap Febrie. Ia juga mendesak agar eks Jampidsus tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
"Kami berpesan terhadap aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Febri dan menetapkan Febri sebagai tersangka dan mengeluarkan Febri di tengah publik, sehingga publik pun tidak bertanya-tanya lagi terhadap kasus ini," ujarnya.
Menurut Riswan, pihaknya menilai terdapat dugaan praktik "tukar kepala" dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. Ia menyebut dugaan tersebut muncul berdasarkan asumsi dan pandangan pihaknya terhadap perkembangan kasus.
"Apalagi dengan dugaan yang Don Ryto menjadi tukar kepala, mungkin asumsi kami, secara pemikiran kami, kami menganggap ini sebagai tukar kepala gitu loh," kata dia.
Riswan juga menyinggung pernyataan Febrie yang menyebut rumah di Bogor merupakan milik pribadinya. Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi salah satu hal yang perlu didalami aparat penegak hukum.
Dalam aksi tersebut, Riswan turut mempertanyakan prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Ia menilai publik dapat melihat adanya dugaan tebang pilih apabila proses hukum terhadap kasus tersebut tidak dilakukan secara transparan.
"Kalau dipertanyakan hukum ini tebang pilih, ya kami merasa rakyat hari ini sudah paham gitu loh, kalau ini hukumnya tebang pilih gitu loh," ujarnya.
Ia juga menyoroti keberadaan Hotman Paris sebagai pengacara eks Jampidsus Febrie. Riswan mempertanyakan ruang yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu dalam proses hukum tersebut.
Riswan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut terlibat dalam mengusut kasus tersebut. Menurutnya, keterlibatan KPK diperlukan agar proses penanganan perkara dapat dilakukan secara lebih terbuka dan transparan.
Lebih lanjut, Riswan menduga masih ada pihak lain yang dapat terseret apabila kasus tersebut diusut secara mendalam. Ia berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah menjadi sorotan saat ini.
"Untuk orang-orang yang terlibat selain Don Ryto dan eks Jampidsus Febri, kami merasa mungkin kalau ini dibongkar secara terbuka, secara mendalam, pasti ada tersangka-tersangka baru," katanya.
Ia menegaskan tuntutan massa dalam aksi tersebut adalah meminta keberadaan dan status hukum Febrie disampaikan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Harapan kami, penegak hukum bergeraklah, terbukalah. Kami masyarakat berharap hari ini kepada aparat penegak hukum untuk pemberantasan korupsi agar kami percaya, agar rakyat percaya, bahwa hukum itu masih ada, demokrasi itu masih ada, dan keadilan itu masih ada di Indonesia ini," ujar Riswan.

















