Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Thailand secara resmi menerima petisi untuk mengadili 44 anggota dan mantan anggota parlemen dari faksi oposisi pada Jumat (24/4/2026). Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas upaya para politisi tersebut yang mengusulkan amandemen terhadap undang-undang pencemaran nama baik kerajaan atau lese-majeste.
Persidangan perdana kasus dugaan pelanggaran standar etika pejabat publik ini dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni 2026. Proses hukum ini dipandang oleh sejumlah pengamat sebagai tantangan baru bagi kelompok politik reformis di Thailand, yang sebelumnya juga menghadapi pembubaran partai oleh otoritas hukum.
