Ilustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
Dilansir Al Jazeera, tiga dari lima hakim Mahkamah Agung sepakat bahwa masalah tersebut harusnya diputuskan oleh parlemen bukan pengadilan.
“Pengadilan, dalam menjalankan kewenangan peninjauan kembali, harus menghindari hal-hal, terutama hal-hal yang berdampak pada kebijakan, yang merupakan kewenangan legislatif,” kata Ketua Hakim Dhananjaya Yeshwant Chandrachud.
Mahkamah Agung justru mendukung usulan pemerintah untuk membentuk panel, guna mempertimbangkan pemberian hak dan manfaat tertentu kepada pasangan sesama jenis.
Chandrachud mengatakan negara harus memberikan perlindungan hukum pasangan sesama jenis.
“Memilih pasangan hidup merupakan bagian integral dalam memilih jalan hidup seseorang. Beberapa orang mungkin menganggap ini sebagai keputusan terpenting dalam hidup mereka. Hak ini berakar pada hak untuk hidup dan kebebasan berdasarkan Pasal 21 (konstitusi India)," katanya.
Hakim juga meminta pemerintah mengambil langkah-langkah untuk memastikan kelompok LGBTQ tidak mengalami diskriminasi, termasuk dengan membangun hotline dan rumah aman, serta mengakhiri prosedur medis yang bertujuan mengubah identitas gender atau orientasi seksual.