Jakarta, IDN Times - Malaysia akan mewajibkan warga negara asing untuk mengisi kartu kedatangan elektronik (Malaysia Digital Arrival Card/MDAC). Pengisian kartu itu harus diselesaikan dalam waktu tiga hari sebelum tiba di Negeri Jiran, dilansir The Straits Times.
Hal ini disampaikan oleh Departemen Imigrasi dalam unggahan di laman resminya di Facebook. Pihaknya mengatakan bahwa persyaratan tersebut akan berlaku untuk semua warga negara asing mulai 1 Desember 2023, kecuali tiga kategori.
Kategori tersebut meliputi, penduduk tetap Malaysia, Pemegang Sistem Izin Otomatis Malaysia (MACS), dan mereka yang transit atau berpindah melalui Singapura tanpa meminta izin imigrasi.