Ribuan WNI di Malaysia Terancam Kehilangan Kewarganegaraanya

Jakarta, IDN Times - Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia, terancam kehilangan kewarganegaraannya, karena WNI keluar-masuk secara ilegal di Malaysia.
Akibatnya, tidak sedikit dari mereka yang ditahan karena melanggar izin masuk atau bekerja di Malaysia. Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Baroto, mengatakan permasalahan kewarganegaraan di Malaysia memang jadi perhatian khusus.
“Diperlukan semangat bersama dalam upaya penyelesaian, khususnya bagi WNI di Malaysia yang tidak memiliki dokumen (undocumented), agar menjadi jelas status kewarganegaraannya, sehingga bisa pulang ke Indonesia atau kembali bekerja sebagai WNI di Malaysia secara legal,” ujar Baroto Jumat (24/11/2023).
1. Letak geografis jadi penyebab marakknya pelanggaran

Letak geografis Indonesia dan Malaysia yang bertetangga, menjadi salah satu penyebab sering terjadinya pelanggaran. Baroto menjelaskan untuk menanggulangi hilangnya kewarganegaraan WNI di Malaysia, diperlukan pembahasan bersama dengan semua stakeholder terkait untuk pembentukan peraturan.
“Hal ini guna menjaga prinsip kehati-hatian pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan kewarganegaraan di Malaysia,” kata Baroto.
Hal yang disampaikan Baroto usai hadir dalam acara Diskusi Isu-Isu Hukum Kewarganegaraan, Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI), dan Pemberantasan Korupsi, yang diselenggarakan di Melaka, Malaysia.
2. Ada 33 ribu lebih SKCK dan SBPK dikeluarkan KBRI

Dalam diskusi yang dimaksud, Duta Besar (Dubes) untuk Malaysia, Hermono menyampaikan permasalahan WNI undocumented di Malaysia. KBRI Kuala Lumpur ambil langkah khusus dengan memberikan dokumen kewarganegaraan bagi WNI yang berada di Malaysia.
Dokumen ini diberikan bagi WNI yang tidak memiliki atau memiliki sebagian dokumen kewarganegaraan yang telah tinggal secara turun temurun, namun tidak pernah kehilangan kewarganegaraan.
KBRI Kuala Lumpur mencatat, telah mengeluarkan 33.742 Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) dan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK).
“Kondisi ini merupakan kondisi yang ‘extraordinary’ dan dikhawatirkan tidak makin berkurang tetapi semakin meningkat, mengingat mudahnya jalur perpindahan manusia dari Indonesia ke Malaysia dan sebaliknya,” ujar Hermono.
3. Berharap pemerintah bentuk peraturan teknis

Selain itu, KBRI Kuala Lumpur menyadari pemberian SKSK dan SBPK masih membutuhkan pedoman dan regulasi dibawah Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan,
Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah pusat bisa segera respons pembentukan peraturan teknisnya.
"Kegiatan ataupun pembahasan ini dilakukan untuk menghindari hilangnya WNI di luar negeri, dan juga sebagai dasar perlindungan negara kepada warga negaranya sebagaimana manat dari UU No. 12 Tahun 2006," kata Hermono.