Jakarta, IDN Times - Miliarder ternama Amerika Serikat (AS), Elon Musk, mengancam akan membentuk partai politik baru yang diberi nama "America Party" sebagai bentuk kekecewaan terhadap One Big Beautiful Bill Act yang diusulkan Presiden AS, Donald Trump. Ancaman itu menyusul perdebatannya dengan Trump terkait pengeluaran pemerintah dalam aturan tersebut.
Musk mengatakan akan mendirikan America Party sehari setelah Kongres meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan Trump. RUU tersebut mengusulkan keringanan pajak, serta pemotongan dana untuk program perawatan kesehatan dan pangan. Aturan tersebut dikritik Musk karena dinilai akan meningkatkan defisit negara secara signifikan.
Bos Tesla itu menyebut Demokrat dan Republik sebagai uniparty karena defisit pemerintah telah meningkat drastis di bawah pemerintahan dan Kongres yang dikendalikan oleh kedua partai tersebut. Musk mengatakan, jika RUU tersebut disahkan, Partai Republik tidak berbeda dengan Demokrat, yang sering dituduh sebagai pemboros dalam pengeluaran negara.
Musk mengklaim bahwa RUU tersebut akan meningkatkan plafon utang AS hingga 5 triliun dolar AS (setara Rp80.973 triliun), dari yang saat ini senilai 36,1 triliun dolar AS (setara Rp584.572 triliun). Pria berusia 54 tahun itu menyebut RUU yang diusulkan Trump akan membuat AS bangkrut dan menghancurkan jutaan pekerjaan di negara itu.