Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah, setelah delapan tahun diberlakukan.
Menanggapi pencabutan moratorium ini, Kementerian Luar Negeri RI menegaskan, pentingnya perlindungan bagi para PMI yang akan dikirim lagi untuk bekerja pada sektor domestik di Timur Tengah.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha mengungkapkan, moratorium itu diberlakukan sejak 2015, karena para PMI berada di posisi rentan tereksploitasi para majikannya.
“Yang paling utama setelah kebijakan ini (dicabut), adalah bagaimana kita bisa membuat jalur migrasi yang aman bagi para PMI sektor domestik yang akan berangkat ke Timur Tengah. Itu yang menjadi bagian dari pembenahan tata kelola yang perlu kita lakukan, bahwa harus ada yang berubah. Tata kelola ini harus memberikan perlindungan kepada PMI kita,” kata Judha, di Jakarta, Rabu (23/8/2023).