Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi penggunaan TikTok (pexels.com/cottonbro studio)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Nepal memutuskan akan melarang TikTok pada Senin (13/11/2023). Alasannya adalah aplikasi berbagi video itu dianggap mengganggu keharmonisan sosial.

“Pemerintah telah memutuskan untuk melarang TikTok untuk mengatur penggunaan platform media sosial yang mengganggu keharmonisan sosial, niat baik, dan aliran materi tidak senonoh,” kata Menteri Luar Negeri Nepal, Narayan Prakash Saud, dikutip Associated Press.

Keputusan tersebut diambil beberapa hari setelah Nepal memperkenalkan arahan yang mewajibkan media sosial yang beroperasi di negara tersebut untuk mendirikan kantor.

1. Nepal catat lebih dari 1.600 kasus kejahatan dunia maya terkait TikTok

Menurut laporan media lokal, lebih dari 1.600 kasus kejahatan dunia maya terkait TikTok telah dilaporkan selama empat tahun terakhir di Nepal.

Ketua Otoritas Telekomunikasi Nepal, Purushottam Khanal, mengatakan bahwa penyedia layanan internet telah diminta untuk menutup aplikasi tersebut.

“Beberapa sudah tutup, sementara yang lain akan tutup hari ini,” kata Khanal kepada Reuters.

TikTok tidak segera menanggapi berkomentar mengenai masalah ini. Perusahaan asal China sebelumnya menyebut larangan dibuat berdasarkan kesalahpahaman. 

2. Oposisi anggap larangan tersebut tidak efektif

Editorial Team

EditorFatimah

Tonton lebih seru di