Jakarta, IDN Times - Parlemen Nikaragua, pada Jumat (16/1/2026), resmi mengakhiri kebijakan kewarganegaraan ganda. Keputusan ini menjadi pukulan keras bagi oposisi yang mengasingkan diri di luar negeri.
Dilansir The Tico Times, kebijakan ini membuat warga Nikaragua yang ingin mendapatkan kewarganegaraan asing harus melepas statusnya. Terkecuali untuk warga yang lahir dan masih tinggal di negara Amerika Tengah tersebut.
Presiden Parlemen Nikaragua, Gustavo Porras menyebut, langkah ini untuk meningkatkan identitas nasional sebagai negara berdaulat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi yang sudah memiliki dua kewarganegaraan.
