Iran Sahkan Undang-Undang Baru Aturan Pemakaian Jilbab

Pelanggar bisa dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Parlemen Iran mengesahkan undang-undang baru untuk memberlakukan hukuman lebih keras terhadap perempuan yang melanggar aturan pemakaian jilbab. Pengumuman itu dikeluarkan pada Rabu (20/9/2023), beberapa hari setelah peringatan satu tahun protes masal yang dipicu kematian Mahsa Amini. 

Amini adalah seorang perempuan Kurdi-Iran, 22 tahun. Dia meninggal pada September tahun lalu setelah ditahan oleh polisi moralitas. Amini ditahan karena diduga tidak mematuhi aturan berpakaian konservatif di Teheran.

'RUU Jilbab' akan diterapkan dengan masa percobaan selama tiga tahun. Undang-undang tersebut juga menetapkan berbagai aturan berpakaian dan jika ada yang melanggar dapat berakibat hukuman penjara hingga 10 tahun.

“Setiap orang yang tampil telanjang atau setengah telanjang di depan umum, di tempat umum atau di jalan raya, atau tampil dengan cara yang dianggap telanjang secara tradisional, akan segera ditangkap,” bunyi pasal 50 undang-undang baru tersebut, dikutip CNN.

Baca Juga: Presiden Iran Mengaku Tidak Keberatan dengan Inspeksi Badan Nuklir 

1. 152 anggota parlemen mendukung RUU

Iran Sahkan Undang-Undang Baru Aturan Pemakaian Jilbabilustrasi ketok palu.(pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA )

Dilansir BBC, pada Rabu, anggota parlemen Iran telah memberikan suara dengan 152 suara mendukung berbanding 34 suara menolak untuk mengesahkan RUU Hijab dan Kesucian. RUU tersebut juga menyatakan orang yang kedapatan berpakaian tidak pantas di tempat umum akan dikenakan hukuman "tingkat empat."

Sesuai hukum pidana, itu berarti sama halnya dengan hukuman penjara antara lima dan 10 tahun dan denda antara 180 juta rial dan 360 juta rial (sekitar Rp739.1 miliar-Rp1,4 trilun).

Kantor berita AFP melaporkan, RUU tersebut juga mengusulkan denda bagi mereka yang mempromosikan ketelanjangan atau mengolok-olok hijab di media dan jejaring sosial. Selain itu, denda juga berlaku bagi pemilik kendaraan yang pengemudi atau penumpangnya perempuan tidak mengenakan hijab atau pakaian yang pantas.

Siapa pun yang mempromosikan pelanggaran aturan berpakaian secara terorganisir atau bekerja sama dengan pemerintah asing atau negara yang bermusuhan, media, kelompok atau organisasi juga dapat dipenjara antara lima dan 10 tahun, kata RUU tersebut.

Baca Juga: Jelang Peringatan Mahsa Amini, 3 Negara Ini Jatuhkan Sanksi ke Iran

2. RUU menekan perempuan agar tunduk total

Dilansir The Guardian, pakar dari hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggambarkan RUU tersebut sama saja dengan apartheid gender yang bertujuan menekan perempuan agar tunduk total.

“Dengan menyetujui RUU ini, parlemen Republik Islam telah mengunci secara besar-besaran tubuh perempuan Iran. Iran sudah menjadi penjara terbuka bagi perempuan, namun sekarang mereka telah memperluas kebrutalan mereka dalam menindak perempuan dengan memberikan kekuasaan yang serius kepada mereka yang melakukan tindakan tersebut di jalanan,” kata pengacara hak asasi manusia Iran, Hossein Raeesi.

RUU tersebut masih memerlukan persetujuan Dewan Penjaga Iran sebelum diterapkan. Semua undang-undang yang disahkan parlemen harus ditinjau dan disetujui oleh dewan untuk menjadi undang-undang.

3. Pemilik bisnis akan menerima dampak paling berat jika melanggar RUU tersebut

Sejak 1983, mengenakan jilbab telah diwajibkan bagi perempuan Iran, setelah monarki otokratis negara itu digulingkan dalam Revolusi Islam 1979. 

Bagi pemilik bisnis yang tidak menerapan persyaratan jilbab, berdasarkan undang-undang baru tersebut akan menghadapi denda yang lebih besar yang berpotensi mencapai tiga bulan keuntungan bisnis mereka.

Jika melanggar, pebisnis juga bisa mengadapi larangan untuk meninggalkan negara tersebut dan dilarang berpartisipsi dalam aktivitas publik atau dunia maya hingga dua tahun.

RUU baru itu juga akan memuat segregasi gender yang lebih luas di universitas yang merupakan pusat protes sipil dan ruang publik lainnya.

Baca Juga: Muda-mudi Berkumpul tanpa Jilbab, Pemerintah Iran Tangkap 10 Orang

NUR M AGUS SALIM Photo Verified Writer NUR M AGUS SALIM

peternak ulat

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya