Polisi Nigeria Tangkap 200 Pelaku Homoseksual

Terancam hukuman 14 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Polisi Nigeria telah menangkap sekitar 200 pria gay di negara bagian Delta. Sekitar 67 dari mereka akan mendapat dakwaan setelah penyelidikan.

Namun, sebagian besar pria yang diarak di depan wartawan pada Selasa (29/8/2023) mengklaim bahwa mereka bukan pelaku homoseksual. Beberapa dari mereka mengaku sebagai perancang busana, fotografer, dan model yang pernah diundang ke sebuah acara.

Salah satu pria yang ditangkap oleh polisi Nigeria mengatakan, mereka dikurung selama berhari-hari tanpa diberi air dan akses ke ponsel mereka.

Juru bicara kepolisian, DSP Bright Edafe mengatakan, homoseksualitas tidak diizinkan di Nigeria.

“Tindakan ini jahat dan kita tidak bisa meniru dunia Barat,” kata Edafe.

1. Pelaku bantah tuduhan sebagai homoseksual

Rombongan pria tersebut ditangkap pada Senin sekitar pukul 02.00 waktu setempat. Penangkapan terjadi ketika petugas menghentikan seorang pria yang berpakaian seperti wanita pada Minggu malam.

Pada awalnya, pria yang ditangkap mengakui bahwa dirinya seorang aktor. Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, pria itu mengakui bahwa dirinya adalah anggota komunitas gay yang akan mengadakan acara di sebuah hotel.

Dua tersangka lainnya ditemukan dengan berpakaian seperti pengantin. Polisi juga menemukan video pernikahan kedua tersangka itu. Namun mereka membantah tuduhan itu dan mengatakan mereka bukan gay.

Ada juga salah satu dari kawanan pria yang mengaku sebagai perancang busana. Polisi mengklaim pakaian yang digunakan dia seperti pakaian pengantin pria. Namun, dia membantah bahwa pakaian itu adalah desain yang akan dia pamerkan dalam acara di hotel itu.

Baca Juga: Pria Thailand Bunuh Keluarganya Gegara Terlibat Utang Pinjol 

2. Pelaku homoseksual bisa dihukum 14 tahun

Dilansir Thespec, Nigeria adalah negara dengan populasi terbesar di Afrika. Penangkapan terhadap kaum gay sering terjadi di Abuja. Di negara tersebut, perilaku homoseksual dapat dijatuhi hukuman 14 tahun.

Undang-Undang Larangan Pernikahan Sesama Jenis Nigeria juga mengatakan, kaki tangan pelaku gay dapat menghadapi hukuman selama 10 tahun.

Dilansir Al Jazeera, lebih dari 30 negara Afrika telah melarang hubungan sesama jenis.

Di sisi lain, undang-undang gay Nigeria juga mendapat kecaman dari masyarakat lokal dan internasional. Meskipun undang-undang tersebut juga didukung oleh banyak pihak dan politisi di Nigeria.

3. Homoseksual tidak akan dibiarkan di Nigeria

Edafe menegaskan, petugas polisi Nigeria tidak akan berdiam diri dan menyaksikan kaum gay secara terbuka mengekspresikan orientasi seksual mereka.

“Ini bukanlah sesuatu yang diperbolehkan di Nigeria,” katanya, seraya menambahkan bahwa para tersangka akan diadili di pengadilan pada akhir penyelidikan, dikutip Thespec.

Pada Agustus 2017, lebih dari 40 pria ditangkap di sebuah hotel di Lagos dengan tuduhan yang sama, yakni melakukan homoseksual. Waktu itu, polisi mengatakan para pelaku gay akan disidangkan.

Baca Juga: Pengadilan Botswana Tolak Kriminalisasi Hubungan Homoseksual

NUR M AGUS SALIM Photo Verified Writer NUR M AGUS SALIM

peternak ulat

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya