Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Paramount Bayar Rp259 Miliar untuk Selesaikan Sengketa dengan Trump

Presiden AS, Donald Trump. ( The White House, Public domain, via Wikimedia Commons)

Jakarta, IDN Times – Induk perusahaan CBS News, Paramount Global, sepakat membayar 16 juta dolar AS (sekitar Rp259 miliar) untuk mengakhiri sengketa hukum dengan Presiden AS, Donald Trump. Gugatan ini dipicu oleh wawancara dalam program berita "60 Minutes" dengan mantan Wakil Presiden Kamala Harris pada tahun lalu.

Dana penyelesaian tersebut tidak akan diterima langsung oleh Trump, melainkan akan dialokasikan untuk pembangunan perpustakaan kepresidenannya di masa depan. Paramount juga menyatakan bahwa kesepakatan yang diumumkan pada Selasa (1/7/2025) itu tidak disertai dengan permintaan maaf atau pernyataan penyesalan dari pihak perusahaan.

Sebagai bagian dari kesepakatan, ke depannya, program "60 Minutes" akan merilis transkrip wawancara dengan para kandidat presiden setelah program ditayangkan. Perilisan transkrip ini dapat mengalami penyuntingan jika diperlukan atas dasar hukum atau keamanan nasional.

1. Gugatan dipicu suntingan wawancara Kamala Harris

Trump menuduh bahwa "60 Minutes" sengaja melakukan penyuntingan yang menipu untuk merugikannya dalam pemilu. Ia menyoroti penayangan dua klip jawaban Harris yang berbeda mengenai kebijakan Timur Tengah di dua program CBS yang berbeda, yang dinilai sebagai intervensi pemilu.

Atas dasar itu, Trump awalnya melayangkan tuntutan senilai 10 miliar dolar AS (sekitar Rp162 triliun) pada Oktober tahun lalu. Tuntutan ganti rugi tersebut kemudian ia tingkatkan menjadi 20 miliar dolar AS (sekitar Rp324 triliun) pada Februari.

Gugatan ini diajukan dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Texas, landasan hukum yang oleh beberapa pihak dianggap tidak relevan untuk kasus editorial berita. CBS News sejak awal telah membantah semua tuduhan dan menyebut proses penyuntingan yang mereka lakukan adalah praktik standar di industri televisi.

Sejumlah organisasi kebebasan pers dan pakar hukum mengkritik gugatan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa kritikus menilai langkah ini sebagai serangan terhadap kebebasan pers yang dijamin Amandemen Pertama Konstitusi AS.

"Semua orang tahu kasus ini tidak bernilai 20 juta dolar AS, atau bahkan 20 sen, dalam hal hukum. Gugatan ini sangat tidak masuk akal, dan itu sudah mengungkap banyak hal mengingat segudang gugatan tidak masuk akal yang telah diajukan Trump," kata Freedom of the Press Foundation, dilansir dari CNN.

2. Kesepakatan terjadi di tengah proses merger besar

Penyelesaian sengketa ini terjadi pada momen yang sangat krusial bagi Paramount Global. Perusahaan tersebut saat ini sedang dalam proses finalisasi merger senilai 8,4 miliar dolar AS (sekitar Rp136 triliun) dengan Skydance Media.

Agar dapat terwujud, transaksi bisnis besar tersebut memerlukan persetujuan dari berbagai badan pemerintah, termasuk Komisi Komunikasi Federal (FCC). Persetujuan dari FCC ini secara tidak langsung berada di bawah pengaruh pemerintahan Trump, yang memunculkan dugaan adanya tekanan di balik penyelesaian gugatan, dilansir The Guardian.

Meskipun Paramount menyatakan gugatan ini sepenuhnya terpisah dari proses merger, banyak pihak skeptis terhadap klaim tersebut. Dugaan diperkuat oleh pernyataan Komisioner FCC, Brendan Carr, yang sebelumnya mengindikasikan bahwa keluhan terhadap "60 Minutes" dapat relevan dalam tinjauan merger, dilansir NBC.

Tekanan ini memicu reaksi dari internal CBS News yang akhirnya terungkap ke publik. Koresponden senior Scott Pelley mengungkap adanya perubahan pengawasan dari pimpinan perusahaan di tengah proses merger.

"Para eksekutif mulai mengawasi konten kami dengan cara-cara baru. Tidak ada seorang pun di sini yang senang dengan hal itu," ujar Pelley.

3. Sejumlah petinggi CBS News mengundurkan diri

Gugatan hukum dan tekanan terkait proses merger ini menyebabkan gejolak internal di ruang redaksi CBS News. Pada April, produser eksekutif "60 Minutes", Bill Owens, mengundurkan diri dengan alasan hilangnya independensi editorial.

Melansir CBS, langkah Owens tersebut diikuti oleh pengunduran diri Presiden dan CEO CBS News and Stations, Wendy McMahon, beberapa waktu kemudian. Dalam memo perpisahannya kepada para staf, McMahon menyatakan adanya perbedaan pandangan dengan perusahaan.

"Sudah semakin jelas bahwa perusahaan dan saya tidak sepakat mengenai jalan ke depan," tulis McMahon dalam memonya.

Penyelesaian sengketa semacam ini juga bukan yang pertama kali terjadi, melainkan mengikuti pola serupa yang pernah dilakukan oleh perusahaan media lain. Sebelumnya, Disney selaku induk ABC News juga menyelesaikan gugatan dari Trump, yang dianggap menjadi preseden bagi kesepakatan Paramount ini.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rama
EditorRama
Follow Us