Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penanggung Jawab Perdagangan Internasional Eropa untuk Negara ASEAN, Heidi Hautala (kiri) dan Anggota Parlemen Eropa untuk Perdagangan Internasional, Bernd Lange. (IDN Times/Sonya Michaella)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komite Perdagangan Internasional Parlemen Eropa Bernd Lange menegaskan Undang-Undang Uni Eropa soal Deforestasi atau EUDR tidak menyasar beberapa negara tertentu. Ia mengeklaim EUDR juga diberlakukan kepada produsen Eropa.

“Tujuan dari UU ini adalah untuk menghentikan deforestasi karena kita butuh hutan untuk iklim yang lebih baik,” kata Lange, kepada awak media, di Kantor Uni Eropa, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

EUDR mewajibkan setiap eksportir menyerahkan dokumen uji tuntas dan verifikasi soal produknya. Selain itu, harus ada jaminan produk tersebut tidak berasal dari kawasan penggundulan hutan. EUDR resmi berlaku pada 16 Mei 2023.

1. Eksportir bisa didenda jika melanggar

Bendera Uni Eropa dan beberapa bendera anggota dari Uni Eropa. (Pixabay.com/Dusan_Cvetanovic)

Jika melanggar EUDR, eksportir bisa dijatuhi denda hingga 4 persen dari pendapatan yang diperoleh dari kawasan Uni Eropa.

Produk-produk ini termasuk minyak kelapa sawit dan produk turunannya, arang, kopi, kakao, kedelai, daging sapi, dan kayu. Karet, kertas, kulit dan produk turunannya pun masuk dalam kategori tersebut.

2. Aturan untuk kelola bisnis dengan memperhatikan lingkungan

ilustrasi korban dari deforestasi dan perburuan liar (unsplash.com/Dave Herring)

Lange menegaskan, EUDR menjadi instrumen untuk mengelola bisnis dan pembangunan, tetapi tetap memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar.

Sementara itu, Wakil Presiden Parlemen Eropa, Heidi Hautala berharap agar kerja sama baru terkait produksi minyak kelapa sawit antara Indonesia dan Uni Eropa bisa dibentuk.

“Kami sadar bahwa konsumen di Eropa menganggap penting dampak deforestasi. EUDR jadi instrumen penting untuk memfasilitasi negara-negara lain,” tuturnya.

3. Indonesia dan Malaysia protes diskriminasi sawit Uni Eropa

Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Terkait aturan ini, Indonesia dan Malaysia pun melayangkan protes kepada Uni Eropa. Diketahui, dua negara ASEAN ini merupakan produsen terbesar minyak kelapa sawit.

"Implementasi EUDR jelas akan melukai dan merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan yang begitu penting buat kami, seperti kakao, kopi, karet, produk kayu dan sawit,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto saat mengunjungi Brussels, Belgia, 30 Mei 2023.

Airlangga juga menilai kebijakan ini mengecilkan upaya Indonesia yang berkomitmen menyelesaikan permasalahan isu iklim.

Editorial Team