Jakarta, IDN Times - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Dewan Hak Asasi Manusia (UNHCR) pada Kamis (12/5/2022) membuat resolusi untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang Rusia di Ukraina. Anggota dewan mendapatkan suara 33 setuju dan 2 menentang atas resolusi yang diajukan.
Dengan mendapatkan suara mayoritas, maka besar kemungkinan PBB akan segera melakukan penyelidikan tentang kemungkinan pasukan Rusia melakukan kejahatan perang sejak menginvasi Ukraina pada 24 Februari lalu.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Michelle Bachelet, mengatakan sejauh ini seribu mayat telah ditemukan di wilayah Kiev. Bahkan menurut misi pemantau UNHCR, pasukan Rusia disebut ada yang memasang penembak jitu di atap rumah dan menembak secara acak ke warga sipil.