Jakarta, IDN Times - Panel yang ditugaskan Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), pada Jumat (7/7/2023), menyerukan Arab Saudi membebaskan dua orang yang ditahan karena layangkan kritik di media sosial.
Panel menyebut, penangkapan terhadap dua wanita itu dilakukan secara sewenang-wenang. Riyadh juga disebut mengabaikan hak-hak mereka semasa penahanan.
Sebelumnya, pengadilan khusus Arab Saudi menjatuhi hukuman 34 tahun penjara kepada Salma al-Shebab dan 45 tahun penjara terhadap Nourah Saeed al-Qahtani. Keduanya ditangkap pada 2021 dalam kasus terpisah.