Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
7101571c-7dbb-4a97-875a-7f8d98d00cb7.jpeg
PBNU membahas dan mengambil keputusan terkait permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. (Dok. PBNU)

Intinya sih...

  • PBNU menerima permohonan maaf Gus Yahya

  • Sanksi dicabut, jabatan ketum Gus Yahya dipulihkan

  • Agenda NU 2026 disepakati dalam Rapat Pleno PBNU

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Pleno yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Kamis (29/1/2026), di Jakarta. Dalam rapat tersebut, PBNU membahas dan mengambil keputusan terkait permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atas sejumlah persoalan yang dinilai berdampak pada tata kelola organisasi.

Rapat tersebut diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan A’wan, serta pimpinan badan otonom dan lembaga PBNU.

Rapat Pleno dilaksanakan secara hybrid dan membahas sejumlah isu penting terkait kepemimpinan, tata kelola organisasi, serta agenda strategis Nahdlatul Ulama ke depan. Forum ini menjadi salah satu momentum penting bagi konsolidasi internal PBNU.

Rapat Pleno kemudian menghasilkan keputusan strategis yang mencakup pemulihan jabatan Ketua Umum PBNU, penataan ulang kepengurusan, hingga penetapan agenda besar NU pada 2026.

1. PBNU terima permohonan maaf Gus Yahya

Dalam pembacaan hasil Rapat Pleno, Rais Aam PBNU menyampaikan, PBNU menerima permohonan maaf dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” kata Rais Aam dalam rilis yang diterima.

Permohonan maaf tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam pembahasan lanjutan rapat pleno terkait kepemimpinan PBNU.

Rapat juga mencermati perlunya perbaikan tata kelola organisasi, khususnya pada aspek administrasi dan keuangan, agar lebih sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan konstitusi organisasi.

2. Sanksi dicabut, jabatan ketum Gus Yahya dipulihkan

Selain menerima permohonan maaf, Rapat Pleno PBNU juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU.

Dalam rangka menjaga keutuhan organisasi dan kemaslahatan yang lebih besar, rapat pleno memutuskan untuk meninjau kembali sanksi pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf yang sebelumnya ditetapkan dalam Rapat Pleno 9 Desember 2025.

Dengan keputusan tersebut, posisi KH Yahya Cholil Staquf dipulihkan sebagai Ketua Umum PBNU.

Rapat Pleno juga memutuskan untuk memulihkan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU, sebagaimana telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.

3. Agenda NU 2026

Dalam aspek kelembagaan, Rapat Pleno PBNU menyepakati peninjauan kembali seluruh Surat Keputusan di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap sesuai ketentuan SK PAW 2024.

Pleno juga menyepakati percepatan penerbitan SK kelembagaan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam AD, ART, dan Perkumpulan NU, serta memulihkan sistem Digdaya Persuratan PBNU seperti kondisi sebelum 23 November 2025.

Rapat Pleno menegaskan komitmen PBNU untuk memperbaiki tata kelola organisasi, termasuk tata kelola keuangan agar lebih transparan dan akuntabel.

Terkait agenda besar organisasi, PBNU menetapkan Munas dan Konbes NU 2026 akan digelar pada Syawal 1447 H atau April 2026, sementara Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.

Editorial Team