Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menilai pembatasan awak pesawat berdasarkan kewarganegaraan tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi dalam penerbangan internasional. Pernyataan ini menjadi respons Kemlu menyusul insiden pesawat Ethiopian Airlines rute Addis Ababa–Tel Aviv yang ditolak mendarat di Israel karena pilotnya berkewarganegaraan Indonesia.
Kepada IDN Times, Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan, Indonesia memahami kewenangan otoritas penerbangan setiap negara dalam menetapkan standar keamanan. Namun, penerapannya harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan penilaian risiko.
Indonesia menyoroti pembatasan terhadap awak pesawat dari sejumlah negara, termasuk Indonesia sendiri yang disebut didasarkan pada kewarganegaraan. Menurut Kemlu, pendekatan tersebut bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dan semangat fasilitasi penerbangan internasional.
Pemerintah Indonesia mendorong agar standar keamanan penerbangan tidak diterapkan berdasarkan pertimbangan politik atau semata-mata kewarganegaraan seseorang.
“Penerapan standar keamanan harus objektif, proporsional, dan berbasis risiko,” demikian sikap yang disampaikan Kemlu RI dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (14/10/2026).
Kemlu juga menegaskan Indonesia tidak mengakui Israel dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara tersebut. Meski begitu, pemerintah tetap mengupayakan jalur komunikasi yang tersedia, termasuk melalui Ethiopia, untuk menangani persoalan yang menyangkut WNI.
