Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pembatasan Pilot WNI oleh Israel Langgar Prinsip Nondiskriminasi
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
  • Kemlu RI menilai pembatasan awak pesawat berdasarkan kewarganegaraan tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi penerbangan internasional.

  • Penetapan standar keamanan, menurut Indonesia, harus objektif, proporsional, dan berbasis penilaian risiko.

  • Pemerintah mengupayakan jalur komunikasi melalui Ethiopia untuk menangani persoalan yang menyangkut WNI.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
14/10/2026

Kemlu RI menyampaikan pernyataan tertulis bahwa standar keamanan penerbangan harus objektif, proporsional, dan berbasis risiko.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kemlu RI menilai pembatasan awak pesawat berdasarkan kewarganegaraan melanggar prinsip nondiskriminasi dalam penerbangan internasional.
  • Who?
    Kemlu RI, Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang, awak pesawat, dan pilot berkewarganegaraan Indonesia.
  • Where?
    Insiden terjadi pada pesawat Ethiopian Airlines rute Addis Ababa–Tel Aviv yang diduga ditolak mendarat di Israel.
  • When?
    Pernyataan tertulis Kemlu RI disampaikan pada Rabu (14/10/2026).
  • Why?
    Kemlu menilai pembatasan berdasarkan kewarganegaraan bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dan semangat fasilitasi penerbangan internasional.
  • How?
    Indonesia menyampaikan sikapnya dan mengupayakan jalur komunikasi yang tersedia, termasuk melalui Ethiopia, untuk menangani persoalan yang menyangkut WNI.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kemlu RI bilang pilot tidak boleh dibatasi hanya karena kewarganegaraannya. Pesawat Ethiopian Airlines yang terbang dari Addis Ababa ke Tel Aviv diduga tidak boleh mendarat di Israel karena ada pilot Indonesia. Indonesia meminta aturan keamanan dibuat dengan adil. Pemerintah juga berkomunikasi lewat Ethiopia untuk membantu WNI.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pernyataan Kemlu RI memperjelas pentingnya standar keamanan penerbangan yang objektif, proporsional, dan berbasis risiko. Pemerintah juga tetap mengupayakan jalur komunikasi melalui Ethiopia meski Indonesia tidak mengakui Israel dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menilai pembatasan awak pesawat berdasarkan kewarganegaraan tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi dalam penerbangan internasional. Pernyataan ini menjadi respons Kemlu menyusul insiden pesawat Ethiopian Airlines rute Addis Ababa–Tel Aviv yang ditolak mendarat di Israel karena pilotnya berkewarganegaraan Indonesia.

Kepada IDN Times, Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan, Indonesia memahami kewenangan otoritas penerbangan setiap negara dalam menetapkan standar keamanan. Namun, penerapannya harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan penilaian risiko.

Indonesia menyoroti pembatasan terhadap awak pesawat dari sejumlah negara, termasuk Indonesia sendiri yang disebut didasarkan pada kewarganegaraan. Menurut Kemlu, pendekatan tersebut bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dan semangat fasilitasi penerbangan internasional.

Pemerintah Indonesia mendorong agar standar keamanan penerbangan tidak diterapkan berdasarkan pertimbangan politik atau semata-mata kewarganegaraan seseorang.

“Penerapan standar keamanan harus objektif, proporsional, dan berbasis risiko,” demikian sikap yang disampaikan Kemlu RI dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (14/10/2026).

Kemlu juga menegaskan Indonesia tidak mengakui Israel dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara tersebut. Meski begitu, pemerintah tetap mengupayakan jalur komunikasi yang tersedia, termasuk melalui Ethiopia, untuk menangani persoalan yang menyangkut WNI.

Curated For You

Editorial Team

Related Article