Israel Larang Pilot 31 dari Negara Masuk Wilayah Udaranya

- Israel melarang pilot dan awak kabin berkewarganegaraan, termasuk kewarganegaraan ganda, dari 31 negara bertugas di wilayah udaranya; Air France menerapkan aturan tersebut.
- Kebijakan disampaikan setelah dugaan percobaan pembajakan Flydubai oleh kopilot berkewarganegaraan Oman, serta berpotensi memengaruhi penjadwalan awak puluhan maskapai internasional.
- Pakar memperdebatkan legalitas aturan: ada dasar kedaulatan wilayah udara, tetapi kebijakan dinilai berpotensi diskriminatif dan bermasalah bagi perlindungan data serta hukum ketenagakerjaan Prancis.
Jakarta, IDN Times – Air France mengonfirmasi bahwa pihaknya menerapkan aturan baru Israel yang melarang pilot dan awak kabin berkewarganegaraan atau berkewarganegaraan ganda dari 31 negara bertugas di wilayah udara Israel. Larangan tersebut juga mencakup warga Prancis yang memiliki kewarganegaraan kedua dari negara-negara dalam daftar pembatasan.
“Seperti semua maskapai penerbangan, Air France diharuskan untuk mematuhi peraturan masuk yang ditetapkan oleh otoritas negara-negara yang dilayaninya, baik untuk pelanggannya maupun karyawannya,” menurut pernyataan Air France, dikutip Al Jazeera.
Menurut laporan Mediapart, manajemen meminta karyawan yang terdampak menaati pembatasan tugas dan melaporkan kewarganegaraan kedua mereka, dengan ancaman sanksi disipliner jika melanggar.
1. Israel menerbitkan larangan setelah insiden Flydubai

ilustrasi pesawat Flydubai (unsplash.com/Sevcan Alkan) Daftar pembatasan tersebut mencakup 31 negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik formal dengan Israel, di antaranya Aljazair, Tunisia, Iran, Oman, Arab Saudi, Pakistan, dan Niger. Meski aturan itu tidak secara eksplisit menyebut agama, penerapannya mengecualikan awak penerbangan dari sejumlah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Kementerian Transportasi dan Keselamatan Jalan Israel menyampaikan ketentuan tersebut kepada maskapai asing pada Kamis (1/10/2026), menurut laporan penyiar Israel N12. Pemberitahuan itu keluar sehari setelah dugaan percobaan pembajakan pada penerbangan Flydubai rute Dubai-Tel Aviv, yang terjadi pada Rabu (30/9/2026).
Kopilot berkewarganegaraan Oman dalam penerbangan tersebut diduga berencana menabrakkan pesawat ke Bandar Udara Ben Gurion. Kepada penyidik Uni Emirat Arab (UEA), ia mengaku bertindak seorang diri setelah sebelumnya bekerja di Oman Air dan Royal Air Maroc sebelum bergabung dengan Flydubai pada Januari 2026.
2. Maskapai internasional meninjau dampak aturan Israel

ilustrasi pesawat (pexels.com/Pixabay) Aturan baru tersebut berpotensi memengaruhi puluhan maskapai internasional yang melayani penerbangan menuju, meninggalkan, atau melintasi wilayah udara Israel. Pembatasan ini menambah tantangan dalam penyusunan jadwal kerja awak pesawat, terutama di tengah krisis jumlah pilot global.
Smartwings, maskapai terbesar Republik Ceko, telah menerima arahan tersebut sejak September 2026 dan sedang mengkaji dampaknya, menurut juru bicaranya, Vladimira Dufkova. Ia menyatakan bahwa ketentuan itu sejauh ini belum memengaruhi operasional maupun penugasan staf Smartwings pada rute dari dan menuju Israel.
Sementara itu, United Airlines menyatakan tidak memiliki informasi yang dapat dibagikan dan menolak mengonfirmasi apakah pihaknya telah menerima arahan tersebut. Dilansir Middle East Eye yang mengutip Channel 13 melaporkan bahwa setidaknya satu maskapai Israel yang identitasnya tidak diungkapkan sedang memeriksa latar belakang sekitar 2.500 pilot dan awak kabin di industri penerbangan domestik.
3. Pakar hukum memperdebatkan aturan kewarganegaraan awak

ilustrasi hukum (pexels.com/Sora Shimazaki) Perdebatan hukum mengenai kebijakan Israel berkaitan dengan kedaulatan negara atas wilayah udara dan larangan diskriminasi. Profesor hukum udara di McGill University, Kanada, Vincent Correia, menjelaskan bahwa Konvensi Chicago 1944 mengatur kedaulatan wilayah udara melalui Pasal 1, pengakuan lisensi awak dengan persyaratan tertentu melalui Pasal 33, serta penegakan aturan penerimaan awak melalui Pasal 13.
Menurut Correia, pembatasan imigrasi terhadap awak berdasarkan kewarganegaraan dapat diterapkan karena mereka tetap harus menjalani pemeriksaan imigrasi. Namun, ia mencatat bahwa pilot dari negara-negara yang tak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel pada dasarnya sudah dilarang masuk, sehingga aturan baru ini terutama berdampak pada mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda.
Pandangan berbeda disampaikan Clara Gandin, pengacara yang menangani isu antidiskriminasi di Paris.
“Tindakan tersebut bertumpu pada praduga kolektif yang merupakan bias diskriminatif: Setiap warga negara dari 31 negara ini, yang sebagian besar berpenduduk mayoritas Arab atau Muslim, diperlakukan sebagai potensi ancaman keamanan,” katanya kepada Al Jazeera.
Gandin menjelaskan bahwa Pasal L1132-1 Kode Ketenagakerjaan Prancis melarang diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan dalam penugasan, perubahan gaji, maupun tindakan disipliner. Ia juga menilai kepentingan ekonomi untuk mempertahankan akses pasar tak dapat membenarkan praktik diskriminatif, sementara pemeriksaan keamanan seharusnya didasarkan pada penilaian individual sesuai kriteria keamanan penerbangan Prancis.
Selain itu, pengumpulan data karyawan berdasarkan 31 kewarganegaraan tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan perlindungan data. Pelanggaran itu dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara dan denda 45 ribu euro (setara Rp902 juta).
Berdasarkan informasi Alter, serikat pekerja penerbangan berhasil meyakinkan manajemen Air France untuk membatalkan kewajiban pelaporan mandiri kewarganegaraan kedua. Hingga berita ini diterbitkan, Otoritas Penerbangan Sipil Prancis (DGAC) dan Kementerian Transportasi Israel belum menanggapi permintaan konfirmasi dari wartawan.






















