Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sebuah kapal pengangkut barang Ever Given telah menghebohkan dunia setelah memblokir wilayah Terusan Suez pada bulan Maret 2021 lalu. (Twitter.com/Jalopnik)

Kairo, IDN Times - Pemilik kapal kontainer Ever Given yang sempat memblokir wilayah Terusan Suez menuding pihak otoritas kapal bersalah atas landasannya karena membantah penahanan kapal dan klaim kompensasi pada hari Sabtu, 22 Mei 2021, waktu setempat. Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi pada bulan Maret 2021 lalu. Bagaimana awal ceritanya?

1. Sebuah rekaman dari kapal telah diajukan ke pengadilan demi menujukkan bukti

Ilustrasi pengadilan. (Unsplash.com/davidveksler)

Dilansir dari The Guardian, sebuah ruang banding di Pengadilan Ekonomi Ismailia mengadakan sidang pada hari Sabtu, 22 Mei 2021, waktu setempat atas penahanan kapal, yang ditegakkan Otoritas Terusan Suez (SCA) setelah naik banding oleh pemilik kapal serta klaim keuangan yang dikeluarkan pihak SCA. Pengacara yang mewakili Shoei Kisen (pemilik kapal) berpendapat bahwa SCA telah bersalah karena mengizinkan kapal memasuki jalur air di tengah cuaca buruk serta menambahkan bahwa pihak berwenang gagal membuktikan kesalahan apapun oleh kapal.

Rekaman dari kapal yang diajukan ke pengadilan setempat menunjukkan ketidaksepakatan antara pilot SCA dan pusat kendali mengenai apakah kapal itu harus memasuki kanal. Pengacara tersebut mengatakan kapal itu seharusnya disertai dengan setidaknya dua kapal tunda yang sesuai dengan ukuran kapal, akan tetapi hal ini tidak terjadi. Pihak SCA tidak segera menanggapi permintaan komentar, tetapi secara terbuka membantah bahwa mereka bersalah.

Pengacara Shoei Kisen juga berpendapat bahwa penahanan kapal Ever Given secara hukum cacat dan bahwa pekerjaan untuk melepas sebuah kapal bukanlah operasi penyelamatan dalam arti hukum yang tepat, yang berarti SCA tidak dapat mmeminta kompensasi untuk operasi semacam itu. Ia juga mengklaim kompensasi sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,43 miliar sebagai kompensasi awal kerugian terkait penahanannya.

2. Awal April 2021 lalu, Kepala Otoritas Kanal setempat menilai jumlah kompensasi tersebut telah memperhitungkan dari semua aspek

Editorial Team

Tonton lebih seru di