Jakarta, IDN Times – Amerika Serikat (AS) akan mulai menerapkan program jaminan visa selama 12 bulan bagi warga negara tertentu yang mengajukan visa bisnis atau turis (B-1/B-2). Dalam pemberitahuan publik yang akan dirilis Selasa (5/8/2025), disebutkan bahwa pemohon visa dari negara-negara dengan tingkat pelanggaran izin tinggal tinggi harus menyetor jaminan hingga 15 ribu dolar AS (setara Rp245 juta).
Langkah ini ditujukan untuk menekan angka pelanggaran masa tinggal visa dan memastikan kepatuhan terhadap aturan imigrasi.
Dilansir dari The Guardian, program ini menyasar negara-negara dengan tingkat pelanggaran izin tinggal sebesar 10 persen atau lebih, terutama yang memiliki kelemahan dalam sistem verifikasi identitas atau menawarkan kewarganegaraan tanpa syarat tempat tinggal. Jaminan akan ditetapkan sebesar 5 ribu, 10 ribu, atau 15 ribu dolar AS, dan dapat dicabut jika pemegang visa keluar tepat waktu, menjadi warga negara AS, atau meninggal dunia.