Sementara itu, organisasi Drinks Ireland mengatakan bahwa akan ada perlawanan internasional dari rekan dagang terbesar untuk produk alkohol dalam pelabelan ini. Mereka menyarankan agar pemerintah dapat mengatasi ini.
Drinks Ireland menambahkan bahwa hukum ini akan berdampak negatif kepada produsen di Irlandia. Pasalnya, akan berdampak besar pada reputasi, hingga dampak logistik yang membutuhkan biaya tambahan.
"Sayangnya, ini adalah sebuah contoh dari fanatisme daripada hukum yang didasarkan pada bukti nyata. Kami akan menyerukan kepada pemerintah agar mendesak perhatian internasional dari Uni Eropa dan seluruh dunia dan menjelaskan kenapa Irlandia sendiri yang melabeli minuman beralkohol, ketika labela sudah direncanakan di seluruh UE," papar Kepala Drinks Ireland, Cormac Healy.
Sejauh ini, sudah ada 10 negara yang menyatakan kritikan terkait dengan pelabelan ini di WTO. Dari 10 negara itu, termasuk Amerika Serikat (AS), Inggris Raya, Selandia, Baru, Australia, Meksiko, dan Kuba.