Jakarta, IDN Times - Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat kepolisian Thailand atas dugaan keterlibatan dalam jaringan penipuan daring berskala internasional yang merugikan warga Amerika Serikat hingga sekitar 10 juta dolar AS atau setara Rp150 miliar.
Pria berusia 33 tahun itu ditangkap di sebuah resor mewah di Pulau Phuket pada Jumat (waktu setempat), dikutip dari AFP, Senin (27/4/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI), yang menyebut pria tersebut sebagai buronan dalam kasus penipuan.
“FBI mengatakan dia dicari karena melakukan penipuan terhadap warga Amerika sekitar 10 juta dolar AS,” kata perwakilan kepolisian imigrasi nasional Thailand, Suriya Poungsombat.
Saat ini, tersangka telah dipindahkan ke pusat detensi imigrasi di Bangkok dan tengah menunggu proses ekstradisi ke Amerika Serikat.
