Jakarta, IDN Times – Politisi senior Partai Demokrat Amerika Serikat (AS), Gregory Meeks, menolak rencana pemerintahan Presiden Donald Trump untuk menjual bom 2.000 pon (900 kilogram) senilai 2,8 miliar dolar AS (sekitar Rp49 triliun) kepada Israel. Penolakan Meeks didasarkan pada kekhawatiran bahwa bom-bom tersebut tidak digunakan sesuai dengan hukum internasional.
Meeks mengatakan bahwa rencana tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terkait penggunaan amunisi di wilayah padat penduduk di Gaza dan Lebanon. Dia menyebut hal itu mencerminkan tanggung jawab Kongres untuk memastikan bahwa senjata yang didanai AS digunakan secara sah, bertanggung jawab, dan dengan perlindungan yang memadai bagi nyawa manusia.
Keberatan Meeks menyusul laporan bahwa Washington berencana memasok 40.000 unit amunisi kepada Israel, yang disebut Meeks sebagai amunisi paling destruktif dalam persenjataan AS. Kesepakatan tersebut mencakup 20.000 bom MK-84, 20.000 bom BLU-117, dan 20.000 hulu ledak penembus (penetrator) I-2000, dikutip dari BBC.
