Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)
Lebih lanjut, Hendardi mempertanyakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang berubah-ubah mengenai TGPF.
Menurutnya hal ini patut dipersoalkan publik, apakah pernyataan Yusril merepresentasikan sikap politik resmi presiden sebagai kepala negara, atau pernyataan pribadi yang di ruang publik berusaha untuk mengarahkan sikap presiden.
"Menko sebaiknya menahan diri untuk tidak memberikan pernyataan politik yang tidak konsisten mengenai urgensi pembentukan TGPF," tegasnya.
Sebelumnya, Yusril menyebut, Presiden Prabowo menyatakan tidak perlu dibentuk TGPF untuk mengusut dalang kerusuhan demo Agustus.
"Saya sudah mendapat penegasan dari Bapak Presiden barusan bahwa usulan untuk membentuk tim gabungan, tim pengumpulan fakta terhadap kasus-kasus demonstrasi yang berujung kerusuhan akhir Agustus lalu, tidak perlu dibentuk," kata Yusril di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 17 September 2025.
Salah satu pertimbangannya karena Komnas HAM dan lima lembaga gabungan sudah membentuk tim pencari fakta. Prabowo disebut mempersilakan keenam lembaga itu bekerja melakukan penyelidikan untuk mengusut dalang di balik kericuhan yang terjadi di berbagai daerah.
"Maka Presiden mempersilakan enam lembaga negara HAM itu bekerja untuk melakukan penyelidikan, menemukan fakta tentang apa yang terjadi di balik demonstrasi itu," imbuh Yusril.