Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Amnesty Desak Prabowo Bentuk TGPF Independen Usut Tragedi Demo Agustus

Presiden Prabowo Subianto tanggapi pertanyaan terkait kekosongan jabatan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) serta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). (YouTube/Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto tanggapi pertanyaan terkait kekosongan jabatan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) serta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). (YouTube/Sekretariat Presiden)
Intinya sih...
  • Kehadiran negara dalam TGPF penting untuk memastikan pemanggilan aparat terkait
  • Sebelumnya ada usulan dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) untuk pembentukan tim pencari fakta
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia meminta Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan Keppres guna membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen untuk menyelidiki tragedi demo Agustus secara menyeluruh.

Tim tersebut diharapkan melibatkan tokoh masyarakat berintegritas dan menyampaikan kepada publik temuan terkait peran serta tanggung jawab negara dalam peristiwa tersebut.

"Kami mendesak presiden segera mengeluarkan Keppres untuk membentuk TGPF agar bisa mengusut tragedi Agustus ini secara tuntas. Tim independen ini perlu melibatkan tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki integritas bersama untuk membantu pemerintah dalam mengungkap apa sebenarnya yang terjadi pada bulan Agustus lalu," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dikutip Jumat (19/9/2025).

1. Kehadiran negara dalam TGPF penting untuk memastikan pemanggilan aparat

Presiden Prabowo mengundang sejumlah tokoh yang tergabung pada Gerakan Nurani Bangsa (GNB) ke Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/9/2025) (dok. BPMI Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo mengundang sejumlah tokoh yang tergabung pada Gerakan Nurani Bangsa (GNB) ke Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/9/2025) (dok. BPMI Sekretariat Presiden)

Keberadaan tim independen ini diperlukan untuk mengungkap ke publik apa yang menjadi tanggung jawab negara dalam kasus ini. Dia mengatakan, kehadiran negara dalam TGPF penting untuk memastikan pemanggilan aparat terkait, sedangkan elemen sipil menjamin independensi penyelidikan.

"Tanpa langkah ini, janji pengungkapan fakta hanya akan menjadi retorika kosong yang mengabaikan hak korban dan keluarga mereka," ujar Usman.

2. Sebelumnya ada usulan dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB)

Presiden Prabowo mengundang sejumlah tokoh yang tergabung pada Gerakan Nurani Bangsa (GNB) ke Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/9/2025) (dok. BPMI Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo mengundang sejumlah tokoh yang tergabung pada Gerakan Nurani Bangsa (GNB) ke Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/9/2025) (dok. BPMI Sekretariat Presiden)

Usulan pembentukan tim pencari fakta tersebut, sebelumnya disampaikan para tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB). Mereka adalah tokoh-tokoh pegiat demokrasi dan pemuka agama, seperti Franz Magnis Suseno, Laode Syarif, hingga M. Quraish Shihab, hingga Sinta Nuriyah Wahid hingga Lukman Hakim Saifuddin.

Mereka mengemukakan ide itu ketika bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada 11 September.

3. Presiden tak akan bentuk tim pencari fakta demo

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)

Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo telah menegaskan tidak akan membentuk TGPF tentang demonstrasi yang berujung rusuh pada akhir Agustus 2025 lalu.

Presiden telah menyambut baik inisiatif enam Lembaga Negara (LN) HAM yang sudah membentuk tim penyelidik nonyudisial independen, yakni bentukan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Komnas Disabilitas, Ombudsman, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Maka Presiden mempersilakan enam lembaga negara HAM itu bekerja untuk melakukan penyelidikan, menemukan fakta tentang apa yang terjadi di balik demonstrasi itu," kata Yusri dilansir dari ANTARA.

Menurut dia tim bentukan enam LN HAM itu lebih kuat kedudukan dan independensinya, jika dibentuk lewat Keputusan Presiden (Keppres) dan pada akhirnya harus beri tanggung jawab pada Presiden.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Mentrans Wanti-wanti Jangan Ada Kebocoran Anggaran di Kementrans

19 Sep 2025, 10:14 WIBNews