Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Polandia, Andrzej Duda (instagram.com/andrzej.duda)

Jakarta, IDN Times - Presiden Polandia Andrzej Duda menyebut bahwa Kementerian Kebudayaan telah melanggar konstitusi karena memecat pemimpin media milik negara pada Kamis (21/12/2023). Ia menyebut belum ada amandemen terkait kebijakan soal media negara. 

"Jike PM, dan kolega, beserta menterinya ingin mengubah basis hukum soal media publik, silakan, tetapi amandemen hukum tersebut harus disetujui terlebih dahulu. Apabila ini belum disetujui oleh parlemen, maka ini tidak bisa dilakukan," terang Duda. 

Pemerintah Polandia yang dipimpin PM Donald Tusk resmi membubarkan media dan televisi milik negara. Media tersebut dituding sebagai penyebar propaganda pemerintah terdahulu yang dipimpin oleh partai sayap kanan, Partai Hukum dan Keadilan (PiS). 

1. Mendapat protes dari mantan PM Polandia

Perdana Menteri Polandia, Mateusz Morawiecki. (twitter.com/PremierRP)

Eks PM Mateusz Morawiecki mengkritisi kebijakan untuk memecat pengurus TVP yang diterapkan oleh pemerintahan saat ini. Ia menyebut bahwa tindakan pemerintah adalah langkah awal mengarah kepada kediktatoran di Polandia. 

"Apa yang terjadi di sini sama seperti yang dapat kita lihat di Belarus. Masuk tanpa izin ke dalam kantor media milik negara adalah sebuah tindakan yang tidak berlandaskan aturan hukum," terang Morawiecki. 

Dilaporkan Reuters, di Reporters Without Borders (RSF) mengajak pemerintah untuk menerapkan aturan komprehensif soal independensi dari media publik dan mengurangi pengaruh politik dari berbagai sisi, termasuk pendanaannya. 

2. Anggota parlemen PiS memrotes tindakan pemerintah Polandia

Editorial Team

Tonton lebih seru di