Jakarta, IDN Times - Presiden Polandia Andrzej Duda menyebut bahwa Kementerian Kebudayaan telah melanggar konstitusi karena memecat pemimpin media milik negara pada Kamis (21/12/2023). Ia menyebut belum ada amandemen terkait kebijakan soal media negara.
"Jike PM, dan kolega, beserta menterinya ingin mengubah basis hukum soal media publik, silakan, tetapi amandemen hukum tersebut harus disetujui terlebih dahulu. Apabila ini belum disetujui oleh parlemen, maka ini tidak bisa dilakukan," terang Duda.
Pemerintah Polandia yang dipimpin PM Donald Tusk resmi membubarkan media dan televisi milik negara. Media tersebut dituding sebagai penyebar propaganda pemerintah terdahulu yang dipimpin oleh partai sayap kanan, Partai Hukum dan Keadilan (PiS).