Amnesty International Tuduh Israel Negara Apartheid

Israel menyangkal dan melancarkan serangan balik

Jakarta, IDN Times - Organisasi hak asasi manusia Amnesty International menerbitkan laporan tentang Israel sebanyak 280 halaman. Dalam laporan tersebut, otoritas Israel dinilai telah menegakkan sistem penindasan dan dominasi terhadap Palestina.

Investigasi Amnesty Internasional dilakukan secara menyeluruh untuk meneliti sistem aturan Israel. Menurut mereka, Israel menerapkan kebijakan apartheid dan itu kejahatan terhadap kemanusiaan.

Perdana Menteri Naftali Bennett dan Menteri Luar Negeri Israel Yair Lapid menolak laporan tersebut. Lapid bahkan menuduh Amnesty menggemakan kebohongan seperti yang dimiliki oleh organisasi teroris.

1. Investigasi Amnesty International

Amnesty International Tuduh Israel Negara ApartheidIlustrasi (Pixabay.com/hosny_salah)

Masalah Israel-Palestina telah muncul sejak beberapa dekade lalu. Tapi sampai saat ini, masalah itu tak kunjung selesai. Meski sudah ada solusi dua negara bagi Israel-Palestina, tapi hal itu belum terwujud.

Israel yang membangun negaranya, di antaranya di wilayah pendudukan milik Palestina, telah membangun tembok pembatas sepanjang ratusan kilometer. Tembok itu pernah dipermasalahkan dan disebut ilegal. Meski begitu, pembangunan tak berhenti.

Kali ini, Amnesty International melakukan penyelidikan terhadap Israel. Dalam laporannya, merujuk Al Jazeera, di antara investigasi tersebut telah ditemukan berbagai pelanggaran. Salah satunya adalah penyitaan tanah dan properti milik Palestina.

Selain itu, pelanggaran lain juga diungkapkan oleh Amnesty International, yaitu pembunuhan warga Palestina di luar hukum, pemindahan warga Palestina secara paksa, pembatasan gerakan warga, penahanan administratif dan penolakan kewarganegaraan bagi orang Palestina. 

Dalam sebuah pernyataan, Amnesty International menilai sistem tersebut dipertahankan Israel dan memiliki bentuk sebagai apartheid, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan.

2. Kebijakan mendominasi dengan menindas warga Palestina

Baca Juga: Amnesty International: Kapal Rohingya Harus Dibiarkan Mendarat

Dalam laman resmi Amnesty International, dijelaskan secara panjang lebar tentang berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina. Pelanggaran dilakukan selama beberapa dekade.

Warga Palestina, menurut Amnesty, terus menerima diskriminasi, perampasan, penindasan perbedaan pendapat, pembunuhan dan luka-luka. Semua itu adalah bagian dari sistem yang dirancang untuk memberi hak istimewa kepada orang Israel dengan mengorbankan orang Palestina.

Dalam penyelidikan yang terbaru, Amnesty Internasional melihat bahwa Israel memberlakukan sistem penindasan dan dominasi terhadap warga Palestina di semua wilayah yang berada di bawah kendali Israel.

Langkah-langkah Israel itu disebut menguntungkan orang Israel dan itu sama dengan apartheid yang dilarang dalam hukum internasional.

Salah satu dari bentuk apartheid dari undang-undang Israel adalah pemisahan warga Palestina dari keluarga mereka. Warga Palestina dari Tepi Barat dan Gaza tidak dapat memperoleh status hukum di Israel atau menempati Yerusalem Timur lewat pernikahan. 

Kebijakan tersebut telah memaksa ribuan orang Palestina hidup terpisah dari orang yang mereka cintai. Lainnya bahkan dipaksa ke luar negeri, atau hidup dalam ketakutan akan ditangkap terus-menerus, diusir atau dideportasi.

3. Israel menyangkal laporan Amnesty International

Amnesty International Tuduh Israel Negara Apartheidilustrasi (Twitter.com/Agnes Callamard)

Israel menolak laporan yang diterbitkan oleh Amnesty International. Laporan investigasi organisasi hak asasi manusia itu disebut bias. Bahkan Israel telah mengadopsi sikap bermusuhan, yakni menuduh organisasi tersebut anti-semitisme dan mendelegitimasi keberadaan Israel.

Dilansir Associated Press, Kementrian Luar Negeri Israel mengatakan "bahasa ekstremis dan distorsi konteks sejarah dirancang untuk menjelekkan Israel dan menuangkan bahan bakar ke api anti-semitisme."

Investigasi pelanggaran Israel terhadap Palestina tidak dilakukan dalam kerangka membandingkan negara Yahudi itu dengan bentuk apartheid Afrika Selatan. Akan tetapi, Amnesty mengevaluasi kebijakan Israel berdasarkan konvensi Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional.

Apartheid, menurut Statuta Roma, adalah sebuah "rezim penindasan dan dominasi sistematis yang dilembagakan oleh satu kelompok ras atas kelompok ras lainnya."

Sekjen Amensty Agnes Callamard menolak tuduhan dari Israel. Menurutnya, apa yang disangkal dan dituduhkan oleh Israel kepada mereka adalah "serangan tak berdasar" dan "kebohongan tanpa dasar."

Callamard mengatakan Amnesty mengakui negara Israel dan mencela anti-semitisme. Tapi serangan balik dari Israel disebut "tidak lebih dari upaya putus asa untuk menghindari pengawasan dan mengalihkan perhatian dari temuan kami."

Baca Juga: MA Israel Tegakkan UU Israel Sebagai Negara Bangsa Yahudi

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya