Jerman Tolak Permintaan Polandia Bayar Repatriasi Perang Rp19.370 T

Warsawa cari dukungan ke PBB

Jakarta, IDN Times - Polandia mengatakan bahwa Jerman telah menolak untuk melakukan pembicaraan mengenai kompensasi kerugian akibat Perang Dunia Kedua. Pada Selasa (3/1/2023), Kementerian Luar Negeri Polandia mengatakan bahwa Berlin menganggap masalah reparasi perang itu sudah selesai.

Pada periode 1939-1945, Polandia diduduki oleh Nazi. Berbagai kerusakan ditimbulkan atas tindakan itu.

Menurut Polandia, mereka mengalami kerugian besar dan menuntut Jerman memberi kompensasi ganti rugi perang sekitar 6,2 triliun zlotys atau sekitar Rp19.370 triliun.

1. Jerman tidak bermaksud melakukan negosiasi

Jerman Tolak Permintaan Polandia Bayar Repatriasi Perang Rp19.370 Tilustrasi bendera Jerman (Unsplash.com/ Christian Wiediger)

Selama pendudukan Nazi pada Perang Dunia Kedua, 6 juta orang Polandia, termasuk di antaranya tiga juta orang Yahudi Polandia terbunuh. Ibu kota Warsawa juga diratakan dengan tahan usai pemberontakan pada 1944 yang menewaskan sekitar 200 ribu warga sipil.

Dalam perkiraan Polandia, mereka mengalami kerugian sebesar 6,2 triliun zlotys atau sekitar Rp19.370 triliun dan menuntut ganti rugi kepada pemerintah Jerman saat ini. Dilansir The Guardian, Polandia mengatakan Jerman menolak membicarakannya.

"Menurut pemerintah Jerman, masalah reparasi dan kompensasi atas kerugian perang tetap ditutup, dan pemerintah Jerman tidak bermaksud untuk melakukan negosiasi mengenai masalah ini," kata Kementerian Luar Negeri Polandia.

Polandia menganggap Jerman memiliki utang untuk melunasi tuntutan itu dan akan melanjutkan upaya agar Berlin membayarnya.

Baca Juga: Polandia Marah Ukraina Rayakan Ulang Tahun Tokoh Nazi

2. Jerman nilai reparasi perang telah diselesaikan di era komunis

Dampak buruk selama penduduk Nazi dalam Perang Dunia Kedua, selain jutaan orang yang tewas, sekitar 40 persen kekayaan budaya Polandia dihancurkan. Hampir 50 persen wilayahnya diserahkan ke Uni Soviet usai perang berakhir.

Dilansir Euro News, Berlin berpendapat kompensasi kerugian telah dibayarkan kepada negara-negara Blok Timur pada tahun setelah perang. Sementara wilayah Polandia yang hilang telah dikompensasi dengan beberapa tanah Jerman sebelum perang.

Ketika Polandia dikuasai komunis, pada 1953 mereka telah melepaskan semua klaim dari tanggung jawab apa pun kepada Jerman di bawah tekanan Soviet. Tapi Partai Law and Justice (PiS) yang berkuasa di Polandia saat ini menilai kesepakatan itu tidak sah, karena Warsawa tidak dapat merundingkan kompensasi yang adil.

3. Membawa masalah ke PBB untuk cari dukungan

Jerman Tolak Permintaan Polandia Bayar Repatriasi Perang Rp19.370 TWarsawa, ibu kota Polandia (Unsplash.com/Kamil Gliwinski)

Sejak PiS berkuasa pada 2015, mereka kerap menjadikan korban perang Polandia sebagai bagian utama daya tarik nasionalisme. Sikap agresif PiS terhadap Jerman telah membuat hubungan tegang dengan Berlin.

Masalah tuntutan ganti rugi perang oleh Polandia kepada Jerman itu telah berlarut-larut. Kementerian Luar Negeri Polandia berjanji akan melanjutkan upayanya dan membawa masalah itu ke PBB, kutip ABC News.

Warsawa meminta kerja sama dan mencari dukungan untuk memenangkan reparasi masa perang tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada komentar langsung dari PBB.

Baca Juga: Jerman Janji Usut Dalang Kerusuhan di Malam Tahun Baru 2023

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya