Langgar Aturan Hak Cipta, Google Didenda Prancis Rp4,2 Triliun

Penyelidikan pelanggaran dilakukan sejak 2023

Jakarta, IDN Times - Otoritas Persaingan Prancis (Autorité de la Concurrence) mendenda Google 250 juta euro atau sekitar Rp4,2 triliun karena melanggar kesepakatan hak cipta. Mereka mengatakan, pada Rabu (20/3/2024), raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) tersebut gagal memenuhi komitmen yang telah dibuat pada 2022.

Google melanggar empat dari tujuh komitmen yang telah dibuat sebagai bagian penyelesaian pembayaran dengan penerbit untuk bernegosiasi secara adil.

Prancis juga khawatir dengan penggunaan layanan artificial intelligence (AI) milik Google, yakni Bard yang berganti Gemini. Layanan itu dilatih berdasarkan konten dari penerbit dan kantor berita tanpa memberitahu mereka.

1. Melanggar hak cipta konten daring

Langgar Aturan Hak Cipta, Google Didenda Prancis Rp4,2 TriliunIlustrasi Google. (Pexels.com/Caio)

Prancis menilai perusahaan AS itu tidak bernegosiasi dengan itikad baik dengan penerbit berita mengenai berapa kompensasi yang harus diberikan atas penggunaan konten mereka.

Dilansir RFI, denda yang dijatuhkan terkait sengketa hak cipta konten daring. Kasus ini telah memicu keluhan dari beberapa organisasi berita terbesar di Prancis. 
 
Aturan hak cipta ini dibuat oleh Uni Eropa (UE) dan disebut neighbouring rights (hak tetangga). Ini berbeda dengan hak cipta,yang biasanya berlaku pada ciptaan karya asli seperti lagu atau teks sastra. 

"Google menghubungkan penggunaan konten yang dimaksud oleh layanan kecerdasan buatannya dengan tampilan konten yang dilindungi," kata Autorité de la Concurrence.

Tindakan itu menghalangi kemampuan penerbit dan lembaga pers untuk menegosiasikan harga yang wajar

Baca Juga: Jerman-Prancis-Polandia Sepakat Sediakan Banyak Senjata untuk Ukraina

2. Penyelidikan dilakukan sejak 2023

Google membela diri dan menyebut denda itu tidak proporsional. Mereka mengatakan, otoritas berwenang tidak cukup memperhitungkan upaya perusahaan menyelesaikan masalah.

Meski begitu, Google mengatakan pihaknya menerima penyelesaian tersebut.

"Sudah waktunya untuk melanjutkan (negosiasi)," katanya dikutip dari Deutsche Welle.

Autorité de la Concurrence mengambil keputusan berdasar laporan rutin yang diserahkan perusahaan konsultan independen Accuracy sebagai pemantau. Penyelidikan pada 2013 mengungkap jumlah kompensasi Google kepada penerbit konten tidak mencukupi.

Perusahaan teknologi AS itu juga dikritik karena menunda pengungkapan rincian mengenai metodologi penghitungan pembayaran dan gagal memperbarui kontrak.

3. Google klaim telah membayar puluhan juta euro per tahun

Langgar Aturan Hak Cipta, Google Didenda Prancis Rp4,2 Triliunilustrasi (Unsplash.com/Greg Bulla)

Dalam pernyataannya, Google mengklaim sebagai platform pertama dan satu-satunya yang menandatangani perjanjian lisensi dengan 280 penerbit berita Prancis di bawah arahan hak cipta Eropa.

"Ini mencakup lebih dari 450 publikasi mereka, dan membayar penerbit puluhan juta euro per tahun," katanya dikutip dari The Guardian.

"Kami telah sepakat karena ini saatnya untuk bergerak maju dan, seperti yang ditunjukkan oleh banyak perjanjian kami dengan penerbit, kami ingin fokus pada tujuan yang lebih besar yaitu pendekatan berkelanjutan untuk menghubungkan orang-orang dengan konten berkualitas dan bekerja secara konstruktif dengan penerbit Prancis," tambahnya.

Baca Juga: Prancis Akan Berlakukan Pajak Lingkungan untuk Batasi Fast Fashion 

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya