Rusia Jatuhkan Vonis 9 Tahun Penjara ke Pebasket AS

Brittney Griner adalah salah satu pebasket terbaik AS

Jakarta, IDN Times - Hakim Rusia Anna Sotnikova di kota Khimki, di luar Moskow, memutuskan bahwa pemain basket Amerika Serikat (AS) Brittney Griner bersalah atas tuduhan memiliki dan menyelundupkan narkoba. Pada Kamis, (4/8/2022), pengadilan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara.

Griner adalah salah satu pebasket terhebat sepanjang sejarah Asosiasi Bola Basket Nasional Wanita (WNBA). Dia merupakan seorang bintang basket perempuan yang ditangkap otoritas Rusia sejak 17 Februari lalu.

Presiden AS Joe Biden menanggapi putusan pengadilan Rusia dengan menyebutnya tidak dapat diterima. Biden mengatakan akan terus bekerja untuk membawa pulang Griner dan Paul Whelan, orang AS lain yang ditangkap atas tuduhan spionase.

Baca Juga: Rusia Tuduh AS Terlibat Langsung dalam Perang Ukraina

1. Denda lebih dari Rp200 juta

Brittney Griner adalah pebasket perempuan AS yang meraih medali emas Olimpiade dua kali. Dia juga bintang WNBA yang meraih all-star delapan kali bersama Phoenix Mercury.

Dikutip dari Al Jazeera, Griner ditangkap otoritas Rusia pada 17 Februari saat memasuki negara itu karena diketahui membawa tabung vape yang berisi minyak ganja. Hakim Sotnikova menyebut Griner melakukan kejahatan itu dengan sengaja. Namun terdakwa bersaksi dalam persidangan bahwa itu merupakan kesalahan.

Selain vonis sembilan tahun penjara, Griner juga diharuskan untuk membayar denda sebanyak satu juta rubel atau sekitar Rp242 juta.

Baca Juga: Mantan Staf Kedubes AS di Rusia Dibui 14 Tahun karena Membawa Ganja

2. Brittney Griner meminta maaf

Sebelum vonis dalam persidangan dijatuhkan, bintang basket perempuan AS itu mengatakan bahwa dia tidak memiliki maksud untuk melanggar hukum Rusia dan dia meminta maaf.

"Saya tidak pernah bermaksud menyakiti siapa pun, saya tidak pernah bermaksud membahayakan penduduk Rusia, saya tidak pernah bermaksud untuk melanggar hukum Rusia," kata Griner melalui seorang penerjemah dilansir Associated Press.

Griner kemudian meminta maaf kepada keluarga, rekan satu tim dan pasangannya. Maria Blagovolina, pengacara Griner, mengatakan kepada wartawan bahwa Griner sangat marah dan tertekan. Terdakwa bahkan hampir tidak bisa berbicara.

Pebasket perempuan AS itu memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding. Pengacaranya berharap sidang di pengadilan regional Moskow akan berlangsung minggu depan.

Baca Juga: Warga Rusia Dilarang Mengikuti Ujian TOEFL 

3. Joe Biden sebut vonis pengadilan Rusia tidak dapat diterima

Rusia Jatuhkan Vonis 9 Tahun Penjara ke Pebasket ASPresiden AS, Joe Biden (Twitter.com/President Biden)

Penangkapan Griner terjadi sepekan sebelum Rusia menginvasi Ukraina. Ketika akhirnya pasukan Moskow menyerang Kiev, hubungannya dengan Washington semakin memburuk sampai saat ini dan kasus Griner menjadi masalah tersendiri.

Presiden AS Joe Biden langsung memberi tanggapan atas vonis yang dijatuhkan pengadilan Rusia terhadap warganya itu.

"Hari ini, warga negara Amerika Brittney Griner menerima hukuman penjara yang merupakan satu lagi pengingat dari apa yang sudah diketahui dunia: Rusia secara salah menahan Brittney," kata Biden dikutip Reuters.

"(Vonis) itu tidak dapat diterima, dan saya meminta Rusia untuk segera membebaskannya sehingga dia bisa bersama pasangannya, orang yang dicintai, teman, dan rekan satu timnya," imbuhnya.

Pada Kamis, juru bicara keamanan nasional AS John Kirby, mendesak Rusia untuk menerima proposal serius dari Washington beberapa minggu lalu untuk pembebasan Brittney Griner.

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya