UU Baru Turki: Sebarkan Info yang Ganggu Keamanan Dibui 3 Tahun

UU dinilai untuk membungkam oposisi politik 

Jakarta, IDN Times - Parlemen Turki, pada Kamis (13/10/2022), menyetujui undang-undang (UU) yang dianggap kontroversial dalam upaya memerangi berita palsu dan disinformasi. Sebelumnya, UU tersebut membahas tentang pers dan media sosial. 

Para kritikus menilai UU yang terbaru akan semakin mengekang kebebasan pers di Turki. Barisan oposisi di parlemen berteriak ketika UU tersebut disahkan. Salah satu anggota parlemen yang kecewa bahkan menghancurkan ponsel miliknya dengan palu saat pengesahan itu dilakukan.

1. Parlemen mayoritas menilai UU bukan untuk membungkam oposisi

https://www.youtube.com/embed/mC3uDS7-M_U

UU yang disahkan berisi 40 pasal, dan disetujui oleh partai pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan dan sekutunya yang mendominasi parlemen. Legislator oposisi bertepuk tangan dan berteriak untuk mengganggu proses pengesahan.

Salah satu yang paling kontroversial, menurut Deutsche Welle, adalah Pasal 29. Pasal tersebut menjelaskan mereka yang menyebarkan informasi palsu secara daring tentang keamanan Turki untuk menciptakan ketakutan dan mengganggu ketertiban umum, akan menghadapi hukuman penjara satu sampai tiga tahun.

Partai Erdogan menilai, UU diperlukan untuk menindak informasi yang salah dan palsu di media sosial. Mereka mengklaim itu tidak dirancang untuk membungkam oposisi.

UU yang telah disetujui, selanjutnya akan diantarkan ke meja Presiden Erdogan untuk mendapatkan persetujuan akhir.

Baca Juga: Putin Akali Sanksi Barat, Tunjuk Turki Jadi Negara Pengekspor Gasnya

2. Tanggapan dari oposisi

Anggota parlemen oposisi dari Partai Rakyat Republik (CHP), Engin Altay, mengatakan bahwa Turki sudah tertinggal dari sebagian besar negara lain dalam kebebasan pers. UU tersebut akan semakin membuat Turki tertinggal.

"Mereka yang berkata, 'Ada kemiskinan.,' akan masuk penjara. Mereka yang mengatakan, 'Ada korupsi.,' akan masuk penjara,” kata Engin Altay, dikutip dari Associated Press.

Kata-kata dari beberapa pasal yang kontroversial dianggap sangat bias, sehingga partai oposisi menilainya dapat disalahgunakan oleh pemerintah. Pasal bisa mengarah pada penyensoran diri.

"Anda membawa undang-undang sensor sebelum pemilihan 2023, sehingga Anda dapat membungkam suara (publik) dan oposisi politik," kata Saruhan Oluc, anggota parlemen oposisi lain dari Partai Rakyat Demokratik.

3. Membungkam suara kritis dengan kedok memerangi disinformasi

UU Baru Turki: Sebarkan Info yang Ganggu Keamanan Dibui 3 TahunIlustrasi Kebebasan Bersuara (IDN Times/Arief Rahmat)

Banyak dari organisasi kebebasan pers di Turki yang kecewa dengan langkah parlemen. Koalisi dari 22 organisasi kebebasan pers menjelaskan UU tersebut menyediakan kerangka kerja untuk penyensoran luas informasi daring.

Melansir The Guardian, koalisi juga mengatakan, kriminalisasi jurnalis yang memungkinkan pemerintah lebih mengendalikan debat publik menjelang pemilihan umum di Turki pada 2023.

Usai UU tersebut disetujui parlemen, Amnesty International mengatakan sebagai hari gelap untuk kebebasan pers daring dan kebebasan pers di Turki.

"Langkah-langkah baru ini memungkinkan (pemerintah) untuk lebih menyensor dan membungkam suara-suara kritis menjelang pemilihan Turki mendatang dan seterusnya, dengan kedok memerangi disinformasi," kata Guney Yildiz dari Amnesty.

Menurut Reporters Without Borders, Turki saat ini berada di peringkat 149 dari 180 negara pada indeks kebebasan pers dunia untuk tahun 2022.

Baca Juga: Yunani Tembaki Kapal Kargo Turki yang Mencurigakan

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya