Singapura, IDN Times - Seorang pria asal Singapura berumur 34 tahun, dijatuhi hukuman penjara selama 12,5 tahun dan dicambuk sebanyak 15 kali pada hari Senin (20/8/2018) setelah dinyatakan bersalah melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan.
Tindakan keji tersebut tidak hanya terjadi sekali. Pria yang bekerja sebagai kurir dengan teganya melecehkan anak perempuan tersebut sebanyak tiga kali dari tahun 2014. Ketika ibu korban berusia 31 tahun mengetahui apa yang diperbuat kekasihnya, serta merta ia menendang keluar pria tersebut dari rumahnya.
Namun ia mengalah dan memasukkan pria itu ke dalam hidupnya kembali ketika ia memohon pengampunan, dilansir dari Channelnewsasia.com dan Straitstimes.com.