AS-Jepang Bentuk Satgas HAM, Untuk Lawan China?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) dan Jepang meluncurkan satuan tugas (satgas) untuk mempromosikan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Standar Perburuhan Internasional. Tujuannya adalah mencegah penggunaan kerja paksa dalam rantai pasokan.
Nota kerja sama ditandatangani oleh pemerintah kedua negara melalui Perwakilan Dagang AS, Katherine Tai, dan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang, Yasutoshi Nishimura, pada Jumat (6/1/2023) di Washington.
1. Satgas dibentuk melalui Kemitraan Perdagangan AS-Jepang
Kedua negara bekerja sama melalui Kemitraan Perdagangan Washington-Tokyo untuk memajukan agenda perdagangan bersama.
Nantinya, mereka akan bertukar informasi perihal undang-undang, kebijakan, dan pedoman yang relevan, memfasilitasi dialog pemangku kepentingan dengan bisnis dan organisasi pekerja, serta mempromosikan praktik terbaik untuk HAM dan uji tuntas hak tenaga kerja yang diakui secara internal.
Satgas ini juga dibuat guna melindungi pekerja dan meningkatkan prediktabilitas serta kejelasan bagi bisnis saat mereka berupaya berkontribusi pada rantai pasokan yang tangguh dan berkelanjutan.
"Peluncuran satgas ini adalah contoh lain bagaimana perdagangan dapat menjadi kekuatan untuk kebaikan di seluruh dunia," kata Tai, dilansir dari laman resmi Kantor Perwakilan Dagang AS.
Baca Juga: Miris! 5 Fakta Bocah AS 6 Tahun Tembak Gurunya di Kelas
2. Satgas melibatkan lembaga kedua negara
Editor’s picks
Menurut nota kesepakatan tersebut, para dari kedua negara akan bertemu dua kali dalam setahun, dikutip dari Kyodo News.
Satgas akan mencakup pejabat dari Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri dan Kementerian Luar Negeri Jepang.
Sementara itu dari pihak AS, satgas terdiri dari Kantor Perwakilan Dagang AS, Departemen Luar Negeri, Departemen Perdagangan dan Tenaga Kerja, serta Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS.
3. Dibentuk karena isu kerja paksa di China
Undang-undang AS secara luas telah melarang impor terhadap semua produk yang dibuat di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang di China, karena kerja paksa terhadap etnis muslim minoritas. Diketahui, wilayah tersebut merupakan daerah penghasil utama kapas dan pemasok utama panel surya.
Sementara itu di Negeri Sakura, Jepang pada Oktober tahun lalu telah menyusun pedoman HAM berdasarkan uji tuntas, namun perusahaan tidak diwajibkan untuk mematuhinya.
Hal tersebut pun memantik kritik dan menyebutkan bahwa Jepang ketinggalan zaman perihal pemantauan HAM terhadap rantai pasokan, dikutip dari Asahi Shimbun.
Baca Juga: Ada Ancaman Bom, Pesawat Jetstar Mendarat Darurat di Bandara Jepang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.