Kabar Baik! Thailand Permudah Aturan Masuk bagi Turis Mulai 1 Juli

Ini syarat terbaru untuk masuk ke Thailand!

Jakarta, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand, Phiphat Ratchakitprakarn, pada Jumat (17/6/2022) mengatakan bahwa pemerintah akan mencabut aturan masuk Thailand Pass untuk semua orang yang tiba di Thailand.

Aturan baru tersebut, menurut TAT News, akan mulai berlaku pada 1 Juli 2022 dan nantinya turis yang datang hanya perlu menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi atau hasil tes negatif COVID-19 sebelum berangkat dan naik pesawat.

Upaya ini dilakukan guna memulihkan ekonomi pariwisata yang lesu imbas pandemik COVID-19, serta menarik para turis asing untuk kembali berkunjung ke Thailand.

1. Soal aturan terbaru untuk masuk Thailand

Dengan aturan baru, turis yang tiba di Thailand tidak perlu lagi melakukan proses pra-pendaftaran atau sistem Thailand Pass, yang mengharuskan turis meminta persetujuan sebelumnya dari otoritas Thailand, Reuters melaporkan.

Selain itu, gugus tugas COVID-19 Thailand mengatakan, penggunaan masker saat berada di luar ruangan juga tidak lagi diwajibkan. Meski begitu, pemerintah Thailand tetap menganjurkan masyarakat untuk memakainya apabila berada di tempat ramai, begitu pula masyarakat yang masuk kelompok rentan dan memiliki penyakit komorbid.

Turis asing juga tidak perlu lagi menyertai asuransi kesehatan sebesar 10 ribu dolar Amerika Serikat (sekitar Rp148,3 juta).

Sebelumnya, aturan masuk yang lama telah mendapatkan banyak kritikan, terutama dari bisnis pariwisata karena banyak dokumen yang harus disiapkan oleh turis asing, seperti vaksin dan sertifikat uji swab, pemesanan hotel, hingga asuransi kesehatan selama perjalanan, yang dianggap memperlambat pemulihan sektor pariwisata Thailand.

Baca Juga: Kronologi Kematian Alice Bambam Seleb Thailand, Tersedak Sate Babi

2. Kondisi terkini kasus COVID-19 di Thailand 

Kabar Baik! Thailand Permudah Aturan Masuk bagi Turis Mulai 1 JuliBendera Thailand. (pixabay.com/confused_me)

Aturan baru ini telah mendapat persetujuan dari Pusat Administrasi Situasi COVID-19 (CCSA) Thailand. Menurut menteri pariwisata, pelonggaran ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi sektor pariwisata Negeri Gajah Putih dan menghidupkan kembali pertumbuhan ekonomi.

Dikutip dari Bloomberg, pada awal bulan ini, pemerintah juga telah telah mengizinkan dibukanya kembali bar, pub, klub karaoke di beberapa wilayah di Thailand. Hal ini dilakukan di tengah tren penurunan kasus lokal COVID-19 sejak akhir Mei.

Berdasarkan data pada Jumat, selama pandemik COVID-19 yang terjadi di Thailand, lebih dari 30 ribu kematian yang tercatat dan lebih dari 80 persen populasi yang telah mendapatkan vaksinasi.

3. Pariwisata di Thailand

Kabar Baik! Thailand Permudah Aturan Masuk bagi Turis Mulai 1 JuliIlustrasi suasana pariwisata di Krabi, Thailand. (unsplash.com/Sumit Chinchane)

Thailand merupakan salah satu tujuan wisata paling populer di dunia, di mana pada 2019 lebih dari 39 juta turis mengunjungi negara yang terletak di Asia Tenggara ini.

Meski dalam beberapa bulan terakhir pariwisata telah meningkat dan melonggarkan persyaratan karantina, namun itu hanya mampu menerima satu persen dari jumlah turis di tahun sebelum pandemik mendera.

Disebutkan bahwa sektor pariwisata masih jauh dari pemulihan karena hilangnya pekerjaan dan bisnis yang besar di sektor ini, di mana sebelumnya menjadi penyumbang sekitar 12 persen dari produk domestik bruto Thailand.

Thailand berharap, kebijakan ini dapat menarik pelancong dari berbagai negara, khususnya selama musim ramai pariwisata di kuartal keempat 2022. Negara ini menargetkan sekitar 10 juta turis asing hingga akhir tahun, dilansir Kyodo News.

Baca Juga: Agar Pariwisata Bangkit, Filipina Usul ASEAN Seragamkan Prokes

Rahmah N Photo Verified Writer Rahmah N

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya