Prancis Akan Larang Penggunaan Abaya di Sekolah Negeri

Aturan hukum sekuler Prancis yang ketat di bidang pendidikan

Jakarta, IDN Times - Prancis akan melarang siswa menggunakan abaya di sekolah-sekolah milik pemerintah Prancis. Aturan tersebut akan mulai diterapkan secara nasional setelah tahun ajaran baru dimulai pada 4 September mendatang.

Abaya adalah jubah longgar dan panjang yang dikenakan oleh sebagian perempuan Muslim.

"Saya telah memutuskan bahwa abaya tidak lagi dikenakan di sekolah," kata Menteri Pendidikan Prancis Gabriel Attal kepada TV TF1 pada Minggu (27/8/2023), dikutip dari BBC.

"Ketika anda masuk ke ruang kelas, anda tidak boleh mengidentifikasi agama siswa hanya dengan melihat mereka," Attal menambahkan.

Menurutnya, sekulerisme berarti kebebasan untuk membebaskan diri melalui sekolah dan abaya adalah simbol keagamaan yang bertujuan untuk menguji perlawanan republik terhadap perlindungan sekuler.

Pengumuman tersebut merupakan kebijakan besar pertama yang diputuskan oleh Attal sejak ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan Prancis pada musim panas tahun ini oleh Presiden Emmanuel Macron.

Baca Juga: Aljazair Tolak Izin Terbang Prancis untuk Operasi Militer di Niger

1. Surat edaran terkait masalah ini telah dikeluarkan sejak tahun lalu

Langkah ini diambil setelah berbulan-bulan perdebatan mengenai penggunaan abaya di sekolah-sekolah Prancis. Sebelumnya, perempuan telah lama dilarang mengenakan jilbab.

Melansir France 24, Abaya semakin banyak dikenakan di sekolah-sekolah, yang menyebabkan perpecahan politik di institusi pendidikan tersebut dan membuat ketegangan di sekolah antara guru dan orang tua siswa.

Kelompok sayap kanan telah lama mendorong larangan tersebut. Namun, kelompok sayap kiri menyuarakan keprihatinannya dan mengatakan bahwa hal itu melanggar kebebasan sipil, terutama hak-hak perempuan dan anak perempuan Muslim.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran mengenai masalah ini pada November 2022. Pihaknya menggambarkan abaya sebagai salah satu kelompok pakaian yang pemakaiannya dapat dilarang jika 'dikenakan dengan cara yang secara terbuka menunjukkan afiliasi agama'.

Baca Juga: WNA Prancis Tewas Mengapung di Perairan Gili Trawangan Lombok

2. Pro dan kontra perihal aturan baru tersebut

Prancis Akan Larang Penggunaan Abaya di Sekolah NegeriIlustrasi perempuan bercadar. (unsplash.com/Op1)

Seorang pemimpin serikat pekerja menyambut baik pengumuman Attal tersebut. "Instruksinya tidak jelas, sekarang sudah jelas dan kami menyambutnya," kata Bruno Bobkiewicz, Sekretaris Jenderal NPDEN-UNSA, yang mewakili kepala sekolah.

Selain itu, Eric Ciotto, ketua partai oposisi sayap kanan Partai Republik, juga menyambut baik berita tersebut. "Kami beberapa kali menyerukan pelarangan abaya di sekolah kami," kata Ciotto.

Di sisi lain, Clementine Autain dari partai oposisi sayap kiri, France Unbowed, mengecam aturan tersebut yang dia nilai sebagai pengaturan berpakaian.

"Ini tidak konstitusional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar nilai-nilai sekuler Prancis," ungkap Autain, seraya menambahkan bahwa hal itu merupakan gejala dari penolakan obsesif pemerintah terhadap umat Islam.

Menurut CFCM, sebuah badan nasional yang mewakili banyak asosiasi Muslim, mengatakan bahwa pakaian saja bukanlah tanda keagamaan.

3. Aturan Prancis tentang simbol keagamaan

Prancis Akan Larang Penggunaan Abaya di Sekolah NegeriBendera Prancis. (Instagram.com/emmanuelmacron)

Prancis telah melarang keras tanda-tanda keagamaan di sekolah-sekolah negeri sejak undang-undang abad ke-19, dalam upaya menghapus pengaruh tradisional Katolik dalam pendidikan publik. Serta, berjuang untuk memperbarui pedoman guna menghadapi minoritas Muslim yang semakin meningkat, dikutip dari Reuters.

Seiring berjalannya waktu, undang-undang tersebut telah diperbarui selama bertahun-tahun untuk mencerminkan perubahan populasi. Aturan itu merembet ke gedung-gedung pemerintahan, agar tidak ada pelanggaran pada hukum sekuler. Ini termasuk larangan penggunaan salib besar, kippa Yahudi, dan jilbab Muslim.

Berbeda dengan jilbab, penggunaan abaya saat itu berada di wilayah abu-abu dan belum ada larangan langsung.

Pada 2004, Prancis melarang penggunaan jilbab di sekolah-sekolah. Lalu, mengeluarkan larangan penggunaan cadar di depan umum pada 2010, yang memantik amarah beberapa komunitas Muslim yang berjumlah sekitar lima juta orang.

Baca Juga: Mabuk Berat, 2 Turis AS Ketiduran di Atas Menara Eiffel Prancis

Rahmah N Photo Verified Writer Rahmah N

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya