Jakarta, IDN Times - Australia akan memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 10 Desember 2025. Aturan ini berlaku untuk sebagian besar aplikasi media sosial. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan teknologi harus menggunakan sistem verifikasi usia yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak dari risiko daring.
Menteri Komunikasi Anika Wells mengatakan, “Platform menggunakan teknologi untuk menyasar anak-anak dengan kendali yang mengerikan. Kami meminta mereka memakai teknologi yang sama untuk menjaga keamanan anak-anak.”
Regulator eSafety Australia menyebut langkah ini sebagai upaya memberi ruang aman bagi anak-anak untuk tumbuh tanpa paparan algoritma dan fitur adiktif yang berbahaya. Dikutip dari ABC News, Komisioner eSafety Julie Inman Grant menegaskan bahwa penundaan akses ke media sosial memberi waktu berharga bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang, bebas dari desain platform yang menipu. Platform yang tidak mematuhi aturan dapat didenda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp 544 miliar.
