Jakarta, IDN Times – Panel ahli hukum merekomendasikan pembaruan undang-undang prostitusi di Jepang guna menjerat para pembeli jasa seksual dengan sanksi pidana. Usulan perubahan regulasi ini diajukan untuk mengakhiri ketimpangan hukum yang selama ini hanya menyasar para pekerja seks.
Kementerian Kehakiman Jepang rencananya akan segera menyusun draf amandemen aturan berdasarkan laporan rekomendasi tim penasihat tersebut. Langkah ini menjadi momentum penting dalam merombak produk hukum yang telah berlaku selama puluhan tahun.
