Pelaku Penembakan Christchurch Divonis Penjara Seumur Hidup!

Teroris tersebut dihukum tanpa pembebasan bersyarat

Jakarta, IDN Times - Pelaku penembakan Christchurch Brenton Tarrant, divonis hukuman seumur hidup pada persidangan hari keempat, Kamis (27/8/2020). Hakim juga memberikan hukuman yang belum pernah terjadi sebelumnya di Selandia Baru yaitu tanpa kemungkinan adanya pembebasan bersyarat.

Tarrant dinyatakan terbukti bersalah telah membunuh sebanyak 51 muslim di dua masjid di Christchurch pada Maret 2019. Aksi teror itu merupakan yang terburuk di Selandia Baru dan melahirkan kecaman kuat dari masyarakat di negara tersebut.

1. Hakim menegaskan teroris itu telah melakukan pembunuhan massal

Pelaku Penembakan Christchurch Divonis Penjara Seumur Hidup!ANTARA FOTO/REUTERS/Jorge Silva

Menurut hakim Cameron Mander yang memimpin persidangan, teroris berusia 29 tahun itu telah menggunakan rasa kebenciannya terhadap orang Islam untuk melakukan pembunuhan massal. Tarrant sendiri tidak menolak putusan hakim. Ia juga tidak mengekspresikan perasaan bersalah atas apa yang telah dilakukannya.

"Anda memperlihatkan diri sebagai seseorang yang sangat lemah dan dimotivasi oleh kebencian terhadap orang-orang yang Anda pandang berbeda dari Anda," kata Mander saat persidangan, seperti dikutip NZ Herald.

"Anda tidak menawarkan permintaan maaf atau pengakuan secara publik tentang kerusakan-kerusakan yang telah Anda sebabkan. Meski saya mengapresiasi Anda yang menolak kesempatan untuk memakai persidangan ini sebagai platform, tapi Anda tampak tidak menyesal mau pun malu," tambahnya.

"Anda telah melakukan sebuah pembunuhan massal. Anda menghabisi nyawa orang-orang yang tidak bersenjata dan tidak bisa mempertahankan diri," tegas sang hakim.

Baca Juga: Penjual Senjata ke Pelaku Penembakan Christchurch Ingin Buka Toko Baru

2. Keluarga korban mengaku sangat terpukul dengan aksi teror tersebut

Pelaku Penembakan Christchurch Divonis Penjara Seumur Hidup!ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar Su

Persidangan yang berlangsung selama empat hari sejak Senin (24/8/2020) tersebut juga memberikan kesempatan kepada keluarga korban untuk mengungkapkan perasaan atau menyampaikan pernyataan. Mereka sangat terpukul karena kehilangan orang-orang terkasih.

Mander pun membacakan pernyataan-pernyataan tersebut yang semakin menguatkan keputusan untuk tidak memberi ampun kepada pelaku teror itu.

"Tidak ada orangtua yang bisa sembuh dari pembunuhan anak kecil semacam itu," kata Mander, merujuk kepada korban berusia tiga tahun bernama Mucaad Ibrahim.

"Kehilangan mereka tidak tertahankan. Tindakan Anda telah menghancurkan keluarga itu, juga banyak sekali keluarga lain," tegasnya.

Para hakim sempat diam sebentar karena merasa turut bersedih dengan apa yang telah menimpa korban dan para keluarga yang ditinggalkan.

3. Jaksa sepakat bahwa teroris tersebut tidak layak mendapatkan hukuman minimum

Pelaku Penembakan Christchurch Divonis Penjara Seumur Hidup!ANTARA FOTO/REUTERS/SNPA/Martin Hunter

Dalam hukum Selandia Baru, vonis seumur hidup selama ini disertai dengan kemungkinan pembebasan bersyarat. Akan tetapi, untuk pertama kalinya, hakim tidak menggunakan itu untuk memvonis Tarrant. Jaksa sendiri sepakat bahwa ia tidak berhak menerima kesempatan untuk bebas bersyarat.

"Besarnya kekejaman dalam kasus ini tiada pembandingnya dalam sejarah kejahatan di Selandia Baru," kata jaksa Mark Zarifeh.

Ia menggarisbawahi si pelaku teror memang jelas merupakan pembunuh terburuk di negara itu. Apalagi sepanjang proses hukum yang dilalui, dia sama sekali tidak menunjukkan penyesalan.

Penembakan di Christchurch terjadi pada 15 Maret 2019 di dua masjid. Saat itu, para umat muslim setempat sedang melaksanakan Salat Jumat berjemaah.

Baca Juga: Pelaku Teror Christchurch Berniat Bakar 3 Masjid

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya