Pemimpin Jemaah Tablig di India Dikenai Pasal Pembunuhan

27 WNI positif COVID-19 usai hadiri di acara Jemaah Tablig

New Delhi, IDN Times - Kepolisian New Delhi menjatuhkan tuduhan pembunuhan patut dicela terhadap Maulana Muhammad Saad Khandalvi yang merupakan pemimpin Jemaah Tablig di ibu kota India tersebut. Dalam pasal yang dipakai oleh polisi, tindak pidana yang dituduhkan kepada Saad disebut tidak setara dengan pembunuhan berencana.

India Today melaporkan Unit Kriminal Kepolisian Delhi masih belum menentukan apakah akan menangkap Saad. Sebelumnya, ia hanya dituding melanggar aturan terkait penanganan virus corona dengan tetap menggelar acara keagamaan yang diklaim pemerintah dihadiri oleh lebih dari 8.000 orang dari berbagai negara.

Sampai kini, India melaporkan sebanyak 12.456 kasus COVID-19 dan 423 kematian.

1. Jemaah Tablig disebut sebagai klaster penyebaran virus corona di Indonesia

Pemimpin Jemaah Tablig di India Dikenai Pasal PembunuhanWarga mengantri mendapatkan makanan gratis yang disediakan pemerintah saat lockdown untuk memperlambat penyebaran virus corona di New Delhi, India, pada 14 April 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Danish Siddiqui

Seperti dilaporkan Reuters, Jemaah Tablig merupakan salah satu organisasi Islam Sunni terbesar di dunia dengan pengikut yang berada di lebih dari 80 negara. Pada 13 hingga 15 Maret lalu, Saad memimpin perkumpulan keagamaan tersebut. 

Pemerintah India mengatakan Jemaah Tablig adalah klaster virus corona sebab sepertiga dari hampir 3.000 kasus COVID-19 pada awal April berasal dari peserta kegiatan tersebut atau yang kemudian melakukan kontak dengan mereka. 

Markas Jemaah Tablig sendiri sudah ditutup dan ribuan pengikut dari Indonesia, Bangladesh maupun Malaysia dibawa ke fasilitas isolasi. Saad pun mengaku dirinya menjalani isolasi mandiri usai kegiatan itu. KBRI di India sendiri mengungkap ada 667 WNI yang menjadi anggota di mana 27 di antaranya dinyatakan positif COVID-19.

Baca Juga: Tablig saat Lockdown Dituding Jadi Pusat Penyebaran COVID-19 di India

2. Saad terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun

Pemimpin Jemaah Tablig di India Dikenai Pasal PembunuhanPenampungan tuna wisma saat lockdown nasional selama 21 hari untuk menekan laju penularan virus corona di Howrah, pinggiran Kolkata, India, pada 3 April 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Rupak De Chowdhuri

Salah seorang anggota kepolisian mengatakan pihaknya menggunakan pasal pembunuhan dalam Undang-undang Pidana yang membuat Saad terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun. Tuduhan itu dikatakan berbeda dengan pembunuhan berencana karena ada kemungkinan aksi Saad dilakukan secara tidak sengaja.

Juru bicara Jemaah Tablig Mujeeb-ur Rehman menolak mengomentari situasi ini dengan mengaku dirinya belum menerima kabar resmi terkait tudingan yang dijatuhkan kepada pemimpinnya.

Sementara itu, pengurus organisasi mengatakan pihaknya menampung para pengikut Jemaah Tablig dari sejumlah lokasi yang terjebak di Delhi karena pemerintah tiba-tiba memberlakukan lockdown selama 21 hari sejak pertengahan Maret.

3. Teori konspirasi terhadap Muslim sebagai penyebar virus corona pun bermunculan

Pemimpin Jemaah Tablig di India Dikenai Pasal PembunuhanPekerja migran dan keluarga mereka menaiki kereta yang melebihi kapasitas, setelah pemerintah memberlakukan pelarangan bagi pertemuan publik sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, di Mumbai, India, pada 21 Maret 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Prashant Waydande

Pemerintah yang dikuasai kelompok Hindu nasionalis pun dituding menggiring opini publik bahwa satu-satunya pihak yang bersalah atas penyebaran virus corona di India adalah Jemaah Tablig. Kemudian, secara otomatis, mereka memperlakukan semua Muslim dengan sentimen negatif, bahkan berlanjut hingga terjadi kekerasan fisik.

Sejak akhir Maret, muncul tagar #CoronaJihad di media sosial. Tagar itu dibuat guna menyebarluaskan teori konspirasi yang membuat publik percaya bahwa Muslim di India sengaja menularkan virus corona kepada masyarakat. 

Mehboob Ali yang menjadi peserta Jemaah Tablig pun menjadi sasaran aniaya yang diduga dilakukan oleh kelompok Hindu pada 5 April lalu. Laki-laki 22 tahun itu mengatakan kepada The Guardian bahwa dirinya dipukul dengan tongkat dan sepatu hingga hidung dan telinganya berdarah. 

Dalam sebuah video, Ali juga diseret ke pura Hindu dan dipaksa mengubah keyakinannya. Ali pun tak berani melaporkan kejadian ini kepada polisi. "Jika kami melapor, orang-orang Hindu takkan mengizinkan kami tinggal di desa ini," kata salah satu anggota keluarga yang menolak disebutkan namanya.

Baca Juga: Kemlu: 27 WNI Jemaah Tablig di India Terpapar Virus Corona 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya