Hakim di Iowa Cabut Sementara Larangan Aborsi Usia 6 Minggu

Aborsi legal dilakukan hingga usia kandungan 20 minggu

Jakarta, IDN Times - Hakim di negara bagian Amerika Serikat, Iowa, menghentikan sementara undang-undang untuk melarang praktik aborsi pada usia kandungan enam minggu. Hakim memutuskan hal itu pada Senin (17/7/2023), hanya beberapa hari setelah Gubernur Iowa Kim Reynolds menandatangani  undang-undang tersebut.

Dengan adanya keputusan tersebut, praktik aborsi di Iowa sekali lagi legal dilakukan hingga usia kandungan 20 minggu. Undang-undang baru yang disahkan oleh Reynolds melarang hampir semua praktik aborsi begitu aktivitas jantung dapat dideteksi, yang biasanya terjadi sekitar usia kehamilan enam minggu atau bahkan sebelum seseorang mengetahui bahwa dirinya hamil.

Dalam sebuah pernyataan setelah hakim menghentikan sementara larangan aborsi itu, Reynolds berjanji untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Agung negara bagian.

“Sementara nyawa dilindungi selama beberapa hari, tetapi sekarang akan ada lebih banyak lagi bayi yang tidak bersalah akan hilang,” ungkap Reynolds.

Baca Juga: Jepang Bakal Setujui Penggunaan Pil Aborsi, Ringankan Beban Perempuan

1. UU baru menempatkan beban yang tidak semestinya pada perempuan

Dalam keputusannya, hakim distrik Kota Polk, Joseph Seidlin, bersandar pada hukum yang mempertimbangkan apakah suatu aturan menempatkan beban yang tidak semestinya pada perempuan yang ingin melakukan aborsi.

Seidlin juga mengatakan undang-undang baru nanti dapat mendorong pengadilan untuk meninjau kembali standar tentang beban yang tidak semestinya itu. Akan tetapi, untuk sementara waktu, ia akan tetap mengikuti preseden pengadilan tertinggi negaranya.

“Pengadilan ini tidak dapat menyatakan bahwa Mahkamah Agung kita salah dan kemudian menerapkan standar yang berbeda. Itu akan menjadi latihan aktivitas yudisial yang mengkhawatirkan,” ungkap Seidlin, dikutip dari CNN. “Pengadilan saat ini terikat untuk memutuskan masalah ini sesuai dengan instruksi dari Mahkamah Agung kami,” lanjutnya.

Kelompok advokasi hukum, dalam sebuah pernyataan bersama, menyebut undang-undang baru yang disahkan oleh Reynolds telah melanggar hak konstitusional warga Iowa untuk aborsi dan proses hukum yang substansif.

Baca Juga: Lawan Putusan MA, Biden Tanda Tangani Kepres untuk Legalisasi Aborsi

2. Keputusan hakim dinilai akan mempertahankan kendali perempuan atas tubuh mereka

Keputusan yang dibuat hakim tentang penghentian sementara larangan aborsi itu, dinilai akan mempertahankan kendali perempuan atas tubuh dan masa depan mereka. Akan tetapi, perjuangan untuk mempertahankan hak dasar perempuan atas kebebasan reproduksi mereka belum selesai sampai di sini dan masih akan terus berlanjut.

“Keputusan hari ini dapat diartikan jika pasien di seluruh Lowa akan bisa mengakses perawatan aborsi dan mempertahankan kendali atas tubuh mereka di masa depan. Kami bangga untuk terus memberikan perawatan yang dibutuhkan dan pantas didapatkan oleh pasien kami,” kata Ruth Richardson selaku presiden dan CEO Planned Parenthood North Central States, dikutip dari Aclu Iowa.

“Perjuangan untuk mempertahankan hak mendasar orang atas kebebasan reproduksi masih jauh dari kata selesai. Kami akan terus menentang larangan yang mengerikan dan inkonstitusional ini melalui pengadilan,” lanjutnya.

3. Sebelumnya pendukung hak aborsi mengajukan gugatan dalam beberapa jam setelah UU disahkan

Undang-undang pelarangan aborsi yang disahkan minggu lalu oleh Partai Republik, tidak memperbolehkan aborsi sejak ada detak jantung janin yang dapat dideteksi.

Hal ini diperdebatkan oleh kelompok medis yang berpendapat bahwa embrio tidak memiliki jantung yang terbentuk sepenuhnya pada tahap itu. Sebaliknya, aktivitas jantung yang umumnya terjadi kira-kira enam minggu setelah kehamilan, bahkan sebelum banyak wanita menyadari bahwa mereka hamil.

Dilansir The New York Times, pendukung hak aborsi di Iowa mengajukan gugatan dalam beberapa jam setelah pengesahan undang-undang oleh Badan Legislatif. Mereka mengatakan bahwa keputusan itu tidak konstitusional di bawah standar beban yang tidak semestinya.

Sanggar Sukma Photo Verified Writer Sanggar Sukma

Mahasiswi

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya